Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang wanita berinisial AP (28) warga Medan Marelan terkait kasus penyanderaan karyawan PS Store di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan kepada awak media, Senin (20/4/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi toko Handphone untuk menanyakan pesanan handphone miliknya yang dipesannya melalui promo iPhone 13 dengan harga Rp. 2 juta yang dilihatnya melalui media sosial.
"Jadi sebelumnya korban melihat adanya promo iPhone 13 seharga Rp. 2 juta di Media Sosial, karena tergiur, pelaku pun memesan iPhone tersebut dan mentransfer uang untuk membeli iPhone tersebut, namun pelaku diminta kembali melakukan pembayaran tambahan hingga mencapai Rp. 10 juta, namun karena barang yang dipesan tak kunjung diterima, pelaku pun merasa telah tertipu dan mendatangi toko untuk meminta agar uangnya dikembalikan. Karena emosi, pelaku mengeluarkan Padang dari tasnya dan mengancam karyawan toko tersebut" ujarnya sembari menyebutkan salah seorang pegawai sempat memvideokan aksi pelaku dan sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat mencekik korban dari belakang sambil menodongkan parang ke arah leher korban. Aksi tersebut berlangsung singkat setelah petugas keamanan dan karyawan lain sigap menyelamatkan korban. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian dan kini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Madhan)

