MenaraToday.Com - Labura :
Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan AKP Citra Yani Barus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini terbukti sepanjang bulan Januari hingga April 2026 Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 53,51 gram dan 57 butir pil ekstasi dengan 13 orang tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
"Jadi pada tanggal 19 Januari 2026, kita meringkus seorang residivis berinisial RR di Desa Damuli Pekan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram, kemudian pada tanggal 30 Januari kita juga meringkus seorang laki-laki berinisial E warga Desa Simangalam dengan barang bukti sabu seberat 3,84 gram, lalu di tanggal 9 Februari 2026, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal meringkus MR di Kelurahan Aek Kanopan Timur dengan Barang Bukti sabu seberat 5,16 gram dan ditanggal 21 Februari 2026 tim juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinsial MDF (25) dengan barang bukti sabu seberat 5,88 gram. Kemudian tanggal 23 Februari tim opsnal berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AYN di Kelurahan Gunting Saga dengan barang bukti sabu seberat 5,84 gram" papar Citra.
Lebih lanjut Citra Yani Barus menambahkan di bulan Maret, tepatnya tanggal 4 Maret 2026, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu bersama Polres Labuhanbatu meringkus pelaku berinisial IR dan AS dengan barang bukti 47 butir pil ekstasi seberat 18,29 gram.
"Pada tanggal 29 Maret 2026 kita mengamankan seorang pelaku berinisial AFP di Kelurahan Aek Kanopan dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram. Dan pada bulan April tepatnya tanggal 6 April 2026, tim mengamankan seorang pelaku berinisial ZBM di Desa Londot dengan barang bukti 1,58 gram sabu. Kemudian pada tanggal 11 April 2026, kita mengamankan seorang pelaku berinisial ASS dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi jenis Rolex dan WA dengan barang bukti 4,15 gram. Ditanggal 20 April 2026, tim kembali Meringkus seorang pelaku berinisial MFA di Desa Perkebunan Mambang Muda dengan barang bukti sabu seberat 2,71 gram dan terakhir pada tanggal 24 April 2026 kita berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 gram di Kelurahan Aek Kanopan Timur dengan pelaku berinisial HK dengan barang bukti sabu seberat 19,23 gram dan terakhir pada tanggal 28 April 2026 kita mengamankan 2 orang pelaku berinisial DTN dan ADP di Desa Damuli Pekan dengan barang bukti sabu seberat 10,10 gram yang berasal dari Kota Medan untuk diedarkan di wilayah Labuhanbatu Utara". Jelasnya.
Citra juga menyebutkan bahwa dengan rangkaian pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, ini juga menunjukkan keseriusan dan ketegasan aparat dalam memberantasnya hingga ke akar.akarnya (Ngatimin)
