Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP.Dr Wira Prayatna, SH.S.I.K, MH dalam press release yang digelar Selasa (28/4/2026) di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Ini merupakan tindak pidana serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegas AKBP Wira Prayatna.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi.
Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang menunggu calon pembeli. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa dua karung berisi sisik trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Tersangka diketahui berinisial AAN (35), seorang petani warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AKBP Wira Prayatna juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. (Ucok siregar)
