MenaraToday.Com - Simalungun :
Setelah tiga bulan buron, akhirnya Personel unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dump truck Mitsubishi warna kuning Bernopol BK 8317 ME bernilai lebih kurang Rpm.200 juta berinisial EG alias Gun saat berada di rumahnya di Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar beserta seorang penadah berinisial ASS warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Selasa (7/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib. di Kateran, Nagori Bandar Jawa.
Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi bernomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto (41) warga Jalan Demokrasi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kita Tebingtinggi.
"Menurut keterangan korban, peristiwa ini berawal pada tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib, dimana korban dihubungi oleh supirnya atas nama Yudi untuk menanyakan keberadaan dump truck miliknya dan Yudi menjelaskan bahwa dump truck tersebut diserahkan kepada pelaku pada hari Kamis 12 Februari 2026 di jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Kemudian korban menghubungi pelaku, namun nomor Handphonenya tidak aktif dan akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Perdagangan." Jelas Iptu Patar Banjarnahor, Sabtu (12/4/2026)
Patar Banjarnahor juga memaparkan setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Jumat (4/4/2026), personel Opsnal berhasil meringkus EG alias G saat berada dirumahnya.
"Saat kita interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial ASS sebesar Rp. 15 juta. Dari keterangan pelaku, personel Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada hari Selasa (7/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib, tim berhasil meringkus ASS sekaligus mengamankan barang bukti satu unit Dump Truck milik korban. Dan saat diinterogasi ASS mengaku bahwa ia menerima gadaian Dump Truck dari pelaku EG alias G sebesar Rp. 15 juta dari seseorang bermarga Sitompul" jelasnya
Kapolsek juga menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan. (RD)
