Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko pakaian kawasan Simpang IKIP Jalan Sudirman eks Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Seorang pria berinisial ED (40) diamankan Tim Resmob setelah diduga membobol toko dan menggondol puluhan pakaian serta satu unit handphone milik korban M. Faisal
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho mengatakan Tersangka ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisa di lokasi kejadian.
“Pelaku mengakui masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu belakang lalu mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP H. Naibaho.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 helai baju, 7 celana jeans, 2 jaket parasut, 19 celana pendek, serta satu unit HP Vivo Y20S.
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp80,6 juta,"ujar Kasat
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ucok siregar
