Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia DPD KNPI Kota Padangsidimpuan melalui mekanisme karateker menuai polemik dan kritik keras dari sejumlah kader organisasi kepemudaan. Musda tersebut dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, serta berpotensi melanggar prosedur organisasi.
Pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan periode 2026-2029 diketahui resmi ditutup pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan surat karateker yang disebut diterbitkan DPD I KNPI Sumatera Utara tertanggal 29 April 2026.
Namun, keputusan karateker itu dipersoalkan lantaran dinilai dilakukan tanpa mekanisme organisasi yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi kepada kepengurusan definitif DPD KNPI Padangsidimpuan.
Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan, Karim Pohan, menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat resmi terkait penunjukan karateker terhadap kepemimpinannya. Ia menilai langkah tersebut telah mencederai marwah organisasi serta nilai demokrasi di tubuh KNPI.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun keputusan resmi terkait karateker. Tiba-tiba Musda dibuka dan pendaftaran calon ketua ditutup. Ini terkesan dipaksakan dan tidak menghargai mekanisme organisasi,” tegas Karim Pohan.
Karim juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua KNPI Daerah I Sumatera Utara terkait agenda Musda yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak pernah disampaikan adanya rencana karateker terhadap kepengurusan DPD KNPI Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, Karim mempertanyakan legalitas peserta Musda apabila forum tersebut tetap dilaksanakan melalui karateker. Menurutnya, jika kepemimpinannya benar-benar dinonaktifkan melalui karateker, maka seluruh produk organisasi yang lahir pada masa kepengurusannya, termasuk Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), otomatis tidak dapat dijadikan dasar keikutsertaan dalam Musda.
“Kalau kepengurusan saya dianggap sudah tidak sah karena karateker, maka seluruh produk organisasi di masa kepemimpinan saya, termasuk DPK KNPI kecamatan, juga seharusnya tidak sah digunakan dalam Musda itu. Jangan ada standar ganda dalam menjalankan aturan organisasi,” katanya.
Polemik Musda KNPI Padangsidimpuan semakin memanas setelah muncul kritik dari Salah satu Ketua Organiasi Cipayung melalui unggahan status WhatsApp miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti biaya pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan yang disebut mencapai Rp30 juta.
Ia menilai biaya tersebut sangat memberatkan dan tidak mencerminkan semangat perjuangan organisasi kepemudaan.
“KNPI dibentuk oleh tangan-tangan intelektual sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan untuk melahirkan gagasan dan perjuangan, bukan dijadikan tempat membebani kader dengan biaya pencalonan yang tidak masuk akal,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyindir keras panitia dan pihak karateker yang dinilai tidak siap melaksanakan Musda secara mandiri.
“Kalau panitia dan karateker tidak mampu melaksanakan Musda, jangan memaksakan calon ketua untuk membiayai semuanya,” tulisnya lagi.
Polemik ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Musda KNPI Padangsidimpuan melalui karateker. Sejumlah kader meminta DPD I KNPI Sumatera Utara segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari konflik berkepanjangan di tubuh organisasi kepemudaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD I KNPI Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan karateker maupun polemik biaya pencalonan Ketua DPD KNPI Kota Padangsidimpuan.(Ucok Siregar)
