MenaraToday.Com - Simalungun :
Seorang residivis kasus narkoba kembali dikerangkeng di Polres Simalungun, terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial NPT alias UT (52) warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (11/5/2026)
"Saat akan kita ringkus, pelaku coba melarikan diri dengan melompati tembok rumahnya serta terlihat membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Petugas yang telah sigap langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya" ujar Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Liwusha Radot Siagian kepada awak media, Jumat (15/5/2025)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut laporan dari warga yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku . Setibanya di lokasi pelaku melihat kedatangan kita dan langsung melarikan diri dengan melompati tembok rumahnya dan berlari ke arah kadang ubi milik warga sambil membuang tas warna biru. Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan petugas dan saat dilakukan pemeriksaan isi tas biru yang sempat dibuang oleh pelaku, tim menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang berisi sabu, kemudian tim menggeledah rumah pelaku dan tim menemukan 1 unit timbangan digital yang berada di dalam kamar pelaku, kaca pireks, bong, 3 buah skop dari pipet (sedotan), 4 plastik klip kosong, 2 buah mancis, 1 unit ponsel merk Samsung warna hitam dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 230 ribu" jelasnya.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada bulan Juli 2019 dan telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara
*Jadi setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut." Ujarnya (RS)
