Di Tengah Status Tersangka, Ahmad Mursidi Justru Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Suasana Ruang Oproom Setda Pandeglang tampak berjalan seperti biasa pada Selasa (26/5/2026). Sejumlah pejabat tinggi pratama mengikuti prosesi pelantikan yang digelar secara daring dan luring oleh Bupati Raden Dewi Setiani.

Satu per satu nama pejabat dibacakan. Mulai dari Yahya Gunawan Kasbin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, hingga Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, di antara nama-nama itu, perhatian publik tertuju pada satu sosok Ahmad Mursidi.

Nama Ahmad Mursidi bukan tanpa kontroversi. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam kasus penabrakan maut di SDN Sukaratu 05 yang terjadi pada Kamis (30/4/2026), hingga menewaskan dua korban jiwa, yakni Tb Muhamad Atharul Milal (10), siswa kelas IV SDN Sukaratu 5 dan Dewi Handayani (31), seorang pedagang asal Desa Rahayu, Kecamatan Angsana, yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat. Insiden maut di lingkungan sekolah dasar itu meninggalkan duka mendalam sekaligus memunculkan tuntutan penegakan hukum secara tegas.

Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ahmad Mursidi justru muncul dalam daftar pejabat yang dilantik. Ia dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Situasi itu pun memantik tanda tanya publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut pelantikan pejabat dilakukan untuk kebutuhan organisasi dan percepatan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul sorotan mengenai sensitivitas etik terhadap status hukum seorang pejabat publik.

Prosesi pelantikan tetap berlangsung khidmat. Para pejabat yang dilantik mengikuti pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sebagaimana agenda resmi pemerintahan pada umumnya.

Selain Ahmad Mursidi, pelantikan juga mencakup Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Hingga pelantikan usai, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengenai pertimbangan tetap melantik Ahmad Mursidi di tengah status tersangka yang disandangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, baik korban maupun warga di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kecelakaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sofyan. Selasa (12/5/2026).

Langkah hukum berikutnya, kata dia, adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk diteliti lebih lanjut. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi belum ditahan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis karena menderita penyakit kronis. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama