ManaraToday.Com - Pandeglang :
Polres Pandeglang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Holik, warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Alfian Yusuf, mengatakan awalnya polisi menangkap tiga pelaku berinisial D, S, dan N pada Minggu (24/5/2026). Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial R.
“kami kembali menangkap satu pelaku berinisial R. Sebelumnya kami sudah menangkap tiga pelaku berinisial D, S, dan N. Total empat tersangka yang saat ini sudah diamankan, dimana dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur,” ujar Alfian, Senin (25/5/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
“Barang bukti yang diamankan yakni tiga buah benda tajam berupa pisau, golok dan badik yang digunakan para tersangka untuk menghabisi korban,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat salah satu pelaku berinisial N merasa diikuti dan dipepet korban ketika sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB.
Karena takut, N pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga N kemudian mencari korban yang sedang berada di sebuah warung di Kampung Ciwangun.
“Disitulah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas,” jelas Alfian.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul dan benda tajam di beberapa bagian tubuh.
“Luka yang fatal akibat benda tajam di bagian punggung hingga merusak paru-paru sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga memastikan penanganan terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak. (ILA)
