Dunia Pendidikan Di Serang Lagi Kurang Baik, Murid SMP Tidak Bisa Jawab Hasil Perkalian 3 x 2 dan 6 x 7

MenaraToday.Com - Serang : 

Keadaan miris wajah pendidikan Kabupaten Serang terlihat tatkala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melakukan kunjungan ke salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ter upload dalam unggahan Tiktok aber 0443 yang diduga akun tiktok Kepala Dinas Kabupaten Serang Aber Nurhadi. MPd.

Dalam unggahan tiktok  yang di duga telah di hapus terlihat terlihat  Kepala Dinas bertanya kepada murid kelas IX soal perkalian matematika, namun sangat memalukan  pelajar kelas IX tersebut tak mampu menjawab perkalian 3 X 2 pun harus beberapa saat dulu berpikir sedangkan disaat ditanya 6 X 7 ada yang tak bisa menjawab, 

Menyikapi hal tersebut ketua LSM KPK Nusantara Aminudin dan pemerhati pendidikan dari salah satu kampus ternama yang tak ingin disebutkan namanya sangat melu melihat kondisi pendidikan saat ini.

Aminudin Kepada wartawan saat di temui di kantor LSM KPK Nusantara mengatakan para murid jaman sekarang sudah diracuni oleh game online sehingga malas belajar sedangkan pejabat pemangku kewenangan sibuk mengurus SPJ dari dana bos . Para Wali Murid yang mengaku dirinya paguyuban sibuk mengurus perpisahan ataupun study tour. 

Banyak pungutan disekolah yang berdalih sumbangan atas nama komite ataupun paguyuban yang padahal dengan jelas sang siswa menyetor mengumpulkan pada sang guru. 

Seperti salah satu contoh di SMPN 1 Kramatwatu para siswa diminta sumbangan yang ditentukan  Rp. 50 ribu untuk qurban ataupun dengan dalih koperasi dalam ajaran baru sekolah menjual seragam pada siswa yang itu sudah jelas melanggar  PP No 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 yang melarang tenaga pendidikan, komite sekolah ataupun lembaga sekolah menjual seragam, Buku atau perlengkapan sekolah baik langsung ataupun secara tak langsung. 

"Di dalam  Permendikbudristek no 50 tahun 2022 Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. Sedangkan aturan khusus koperasi meskipun sudah berbadan hukum ialah menjual kebutuhan siswa buku tulis dan alat tulis bukan seragam" ujar Aminudin 

Dilain pihak saat wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatwatu Dede Al Amron Ali Muslikh via WhatsApp,  Kepala Sekolah menjelaskan edaran dari guru agama yang disampaikan ke orang tua itupun sifatnya  hanya ajakan bagi yang bersedia dan tidak wajib dan untuk edukasi pembelajaran tentang tatacara qurban jelas kepala sekolah menerangkan. 

Mengutip dari ceramah ustad Abdul Somad baik ustad lainya di Chanel YouTube mengatakan terkait tata cara qurban bahwa satu kambing itu untuk satu orang dan satu sapi untuk tujuh orang lalu bila iuran Rp. 50 ribu ataupun Rp. 100 ribu itu sedekah bukan qurban . Dan harus jelas para mustahik penerima daging qurban . (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama