Forum KDKMP Pandeglang Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Intimidasi

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Aliansi Forum Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Pandeglang resmi memberikan kuasa hukum kepada LBH KNPI Provinsi Banten terkait dugaan pengancaman, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan yang disebut terjadi saat aksi demonstrasi di depan Hotel Mutiara Carita pada 4 Mei 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penjegalan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Forum KDKMP Pandeglang. Pemberian kuasa hukum diumumkan pada Sabtu (10/05/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan kegiatan pelatihan KDKMP yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 27–29 April 2026 dan tahap kedua pada 4–7 Mei 2026. Dalam aksinya, massa menuntut penghentian sementara kegiatan pelatihan hingga adanya klarifikasi terbuka terkait pengelolaan anggaran serta kejelasan hak-hak peserta.

Koordinator Aksi Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kami menuntut keadilan atas hak-hak peserta pelatihan KDKMP. Kami meminta transparansi terkait penggunaan anggaran dan kejelasan kewajiban panitia pelaksana,” ujar Entis. Minggu (10/5/2026).

Entis juga menyoroti besarnya nilai anggaran kegiatan yang disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar jika dikalkulasikan dari 339 desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang, dengan estimasi kontribusi sekitar Rp14.980.000 per desa.

Menurutnya, Forum KDKMP tetap mendukung Program Nasional Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan kemandirian ekonomi rakyat. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program.

Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan demonstrasi damai dan tidak ditujukan kepada pihak hotel, melainkan kepada panitia pelaksana kegiatan.

“Kami tidak melakukan tindakan anarkis. Aksi ini merupakan penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang,” tambahnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sementara itu, perwakilan LBH KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Forum KDKMP Pandeglang terkait dugaan pengancaman dan penjegalan aksi.

“Kami menerima pengaduan atas dugaan pengancaman dan dugaan ancaman saat aksi berlangsung. Kami akan melakukan analisis hukum dan menempuh langkah sesuai prosedur,” katanya.

Yayan menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika diperlukan, laporan juga akan disampaikan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin apabila terdapat keterlibatan oknum aparatur.

Forum KDKMP Pandeglang berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta penyelesaian persoalan secara adil bagi seluruh pihak. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama