Gara-Gara Lahan Parkir, PKL dan Juru Parkir Di Pandeglang Adu Mulut

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pagi di Pasar Labuan biasanya dipenuhi hiruk-pikuk pedagang dan pembeli. Suara kendaraan saling bersahutan, sementara pedagang kaki lima sibuk menawarkan dagangannya di pinggir jalan. Namun suasana itu mendadak berubah tegang, pada Kamis (7/5/2026).

Di tengah aktivitas pasar, keributan pecah antara seorang pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (jukir). Persoalan yang tampak sepele, lahan parkir berujung adu mulut hingga luapan emosi di depan warga dan pengunjung pasar.

Sebuah krat botol minuman dilempar dan dibanting ke bahu jalan hingga pecah berserakan. Pecahan kaca dan suara benturan seolah menggambarkan akumulasi kekesalan yang selama ini dipendam para pedagang.

“Saya kesal ke tukang parkir karena dia ngelarang-larang pedagang yang jualan di sini. Padahal sebelum ada dia saya sudah lebih lama berjualan di sini,” ujar salah seorang PKL dengan nada tinggi.

Baginya, persoalan itu bukan sekadar tempat berjualan, melainkan soal mempertahankan ruang mencari nafkah.

Ia mengaku selama ini juru parkir melarang pedagang menaruh barang di depan lapak dengan alasan mengganggu kendaraan yang hendak parkir. Bahkan, anaknya yang ikut  berjualan pun disebut beberapa kali diminta pergi dari lokasi tersebut.

“Selama ini saya diem. Giliran anak saya yang jualan di sini diusiri aja sama dia,” katanya.

Keluhan serupa datang dari pedagang lain. Ia mengaku hanya diperbolehkan berjualan pada sore hari.

“Saya juga kesal, karena dia ngelarang saya berjualan, sore doang. Alasannya ganggu yang mau parkir. Giliran yang lain dibolehin, maksudnya gimana?," ungkapnya.

Di Pasar Labuan, ruang di bahu jalan memang menjadi area yang diperebutkan. Di satu sisi, pedagang membutuhkan tempat strategis agar dagangan mereka terlihat pembeli. Di sisi lain, lahan itu juga dibutuhkan sebagai area parkir kendaraan pengunjung pasar.

Kordinator Pengelola parkir Kecamatan Labuan, Asep, mengatakan bahu jalan memang diperuntukkan sebagai lahan parkir sesuai aturan pemerintah daerah.

“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, bahu jalan itu memang dikelola untuk parkir oleh pemerintah dan tidak diperbolehkan untuk berjualan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi jalan di area tersebut cukup sempit, terlebih berada di dekat tikungan. Jika dipenuhi pedagang, ruang parkir kendaraan menjadi tidak tersedia dan dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas.

Ia juga menyinggung adanya tanggung jawab setoran dari para juru parkir kepada pengelola setiap minggunya.

“Mungkin keributan itu juga dipicu karena para jukir punya tanggung jawab yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin menjelaskan, secara umum tidak diperbolehkan untuk berjualan. 

"Kan dulu sudah ditertibkan karena tidak boleh untuk berdagang dan itu sesuai dengan Perda 4 tahun 2008 Tentang K3, kalau keterkaitan dengan parkir mungkin bisa konfirm ke Dishub ya, khawatirnya itu masuk kantong parkir," tandasnya. 

Peristiwa di Pasar Labuan itu menjadi gambaran kecil tentang rumitnya persoalan ruang publik di kawasan pasar tradisional. Ketika kebutuhan mencari nafkah bertemu dengan aturan penataan kota, gesekan kerap tak terhindarkan.

Di antara sempitnya bahu jalan dan tuntutan setoran parkir, para pedagang kecil dan juru parkir sama-sama berdiri di garis yang rawan konflik. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama