MenaraToday.Com - Pandeglang :
Suasana duka masih terasa di sekitar SDN Sukaratu 5, beberapa hari setelah kecelakaan yang merenggut dua nyawa dan melukai tujuh orang lainnya pada Kamis (30/4/2026). Korban tewas yakni Tb Muhamad Atharul Milal (10), siswa kelas IV SDN Sukaratu 5 dan Dewi Handayani (31), seorang pedagang asal Desa Rahayu, Kecamatan Angsana, yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa yang mengejutkan warga itu kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, baik korban maupun warga di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kecelakaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sofyan. Selasa (12/5/2026).
Langkah hukum berikutnya, kata dia, adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk diteliti lebih lanjut. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi belum ditahan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis karena menderita penyakit kronis.
Sementara itu, keluarga korban dan warga sekitar masih berusaha memulihkan diri dari peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. Aktivitas belajar di sekolah perlahan kembali berjalan, namun duka atas kehilangan tiga warga tetap membekas.
Proses hukum kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan di lingkungan sekitar sekolah dapat lebih terjamin di masa mendatang. (ILA)
