Pemilik Karaoke Ngaku Ngasih Setoran Ke Oknum Polsek Dan Polres Malang

MenaraToday.Com - Malang :

Dugaan praktik setoran rutin di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kembali menjadi sorotan 

Kali ini, seorang pemilik usaha Karaoke di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mempertanyakan integritas, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Pemilik cafe yang akrab disapa "Mami" mengaku selama menjalankan usahanya kerap didatangi oleh oknum yang disebut berasal dari lingkungan Kepolisian 

Dalam keterangan pemilik JF Cafe diketahui berlokasi di Jalan Nasional 23 Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Jumat (29/5/2026) malam, mengungkap adanya permintaan uang yang disebut sebagai biaya koordinasi dengan nominal yang bervariasi.

"Yang datang dari Polsek ada dan dari Polres juga ada. Kalau Polsek standar, tapi kalau Polres lebih besar. Nominalnya macam-macam, ada yang Rp. 500 ribu per bulan, ada yang di bawah itu. Ada yang datang mingguan, ada juga yang bulanan," ujar perempuan tersebut.

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga menyebut adanya seorang oknum yang disebut berasal dari Satuan Samapta Polres Malang berinisial ATN yang diduga mengetahui mekanisme setoran tersebut. Menurut pengakuannya, tidak semua pihak yang meminta uang datang langsung ke lokasi usaha.

"Kadang cuma telepon, nanti anak buahnya yang datang," lanjutnya.

Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik. Jika pengakuan itu benar dan dapat dibuktikan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran etik, melainkan berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih besar, apakah dugaan praktik setoran tersebut merupakan tindakan oknum secara individual atau terdapat pola yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Pertanyaan itu menjadi penting mengingat tempat hiburan malam merupakan objek usaha yang berada dalam pengawasan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan menilai pengakuan terbuka dari pelaku usaha tersebut tidak boleh dianggap angin lalu. Aparat pengawas internal maupun fungsi pengamanan profesi di lingkungan kepolisian didorong untuk segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di ruang publik.

Awak media konfirmasi ke Kasat Samapta Polres Malang   AKP Saiful Ilmi S.H.membenarkan ATN anak buahnya sebagai penjagaan.

" ATN  anggota ku terakhir kesana  Desember, sudah lama tidak kesana". Ucap Kasat Samapta Polres Malang.  (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama