Menaratoday.com- Padangsidimpuan
Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mendadak dikepung aparat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Minggu (24/5/2026) sore.
Penggerebekan itu dilakukan terhadap sebuah rumah terbengkalai yang diduga kuat kerap dijadikan sarang penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun Kamil Siregar, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan didampingi Kepala Lingkungan III Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar serta tokoh masyarakat setempat.
Saat dilakukan penyisiran di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu, mulai dari 17 bungkus plastik klip transparan kosong, alat hisap sabu (bong), pipet plastik bekas yang telah dibakar hingga bengkok, sampai korek gas.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu selama ini menjadi tempat aman bagi pengguna maupun pelaku peredaran narkoba untuk bertransaksi dan mengonsumsi barang haram.
Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Polisi juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan mereka.
Penggerebekan itu menjadi sinyal keras bagi para pelaku narkoba di Padangsidimpuan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar, pengedar maupun pengguna yang mencoba menjadikan permukiman warga sebagai sarang peredaran barang haram. Gang Raya yang selama ini dicurigai sebagai titik rawan narkoba kini berada dalam pantauan ketat aparat, dan pelaku yang masih nekat bermain narkoba disebut tinggal menunggu waktu untuk diburu dan ditangkap.(Ucok siregar)

