Reses DPRD Padangsidimpuan Diduga Kehilangan Substansi. Aspirasi Rakyat Terancam Jadi Formalitas

Menaratoday.com – Padangsidimpuan

Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD di Kota Padangsidimpuan dikabarkan menuai polemik. Sejumlah anggota DPRD disebut memilih tidak melaksanakan reses karena menilai pengelolaan kegiatan tersebut terlalu didominasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan), sehingga fungsi konstitusional wakil rakyat dianggap tidak berjalan maksimal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mekanisme pelaksanaan reses saat ini dinilai lebih banyak diatur secara administratif oleh sekretariat, mulai dari jadwal, teknis kegiatan hingga pelaksanaan di lapangan. 

Kondisi itu disebut membuat sebagian anggota dewan merasa tidak leluasa menjalankan fungsi representasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya masing-masing.

Padahal, reses merupakan agenda resmi DPRD yang memiliki landasan hukum kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD diberikan hak menghimpun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa reses merupakan masa di luar sidang yang dilaksanakan anggota DPRD secara perseorangan maupun kelompok guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Hasil reses selanjutnya menjadi pokok pikiran DPRD yang wajib diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Reses itu hak konstitusional anggota DPRD untuk bertemu masyarakat, mendengar langsung keluhan dan kebutuhan warga. Kalau semuanya sudah diatur penuh dan anggota dewan hanya hadir formalitas, tentu substansinya jadi dipertanyakan,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut juga menilai, apabila pengelolaan reses terlalu sentralistik di bawah sekretariat, maka dikhawatirkan fungsi representasi DPRD menjadi lemah. Sebab secara prinsip, sekretariat DPRD hanya bertugas memberikan dukungan administratif dan fasilitasi terhadap tugas kedewanan, bukan mengambil alih substansi pelaksanaan reses itu sendiri.

Akibat kebijakan tersebut, sejumlah anggota DPRD disebut memilih tidak mengikuti kegiatan reses. Mereka menilai pola pelaksanaan yang diterapkan tidak lagi mencerminkan semangat perjuangan aspirasi rakyat di daerah pemilihan.

Kondisi ini pun dikhawatirkan berdampak pada tidak maksimalnya penyerapan aspirasi masyarakat. Sebab, reses sejatinya menjadi ruang komunikasi langsung antara rakyat dan wakilnya di parlemen. Jika pelaksanaannya hanya bersifat seremonial dan administratif, maka fungsi pengawasan serta perjuangan kebutuhan masyarakat dinilai berpotensi kehilangan arah.

Dalam berbagai regulasi DPRD, hasil reses bahkan menjadi bagian penting dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir) yang digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaan reses semestinya memberi ruang luas kepada anggota dewan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat tanpa intervensi yang berlebihan.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap pelaksanaan reses ke depan dapat kembali pada esensi utamanya, yakni memperkuat fungsi representasi DPRD dan memastikan aspirasi rakyat benar-benar tersampaikan dalam kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar agenda formalitas administratif semata. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama