Audiensi FORJA Banten Mentok, Kepala BPS Pandeglang Tegaskan Rekrutmen Petugas Sensus Sesuai Aturan Pusat


MenaraToday.Com - Pandeglang :

Audiensi antara Forum Jurnalis (FORJA) Banten dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang dikabarkan belum mencapai kesepahaman atau mengalami “mentok”. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Kabupaten Pandeglang, Ahmad Widjianto memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta mekanisme rekrutmen petugas sensus.

Ahmad Widjianto menyebut terdapat kemungkinan kesalahpahaman atau informasi yang belum lengkap terkait proses rekrutmen petugas. Ia menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan BPS Pandeglang sudah mengikuti pedoman dari pusat dan provinsi.

“Mohon maaf secara khusus saya tidak menanggapi secara langsung hasil audiensi tersebut, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,” ujar Ahmad Widjianto. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan sensus, baik Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, maupun Sensus Ekonomi, merupakan program nasional yang bersifat wajib. 

“Kegiatan sensus adalah mandatory undang-undang yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan sensus dilakukan oleh Badan Pusat Statistik secara nasional dengan standar dan pedoman yang seragam di seluruh daerah.

Terkait rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Bambang menjelaskan bahwa BPS Kabupaten Pandeglang hanya menjalankan tahapan sesuai pedoman, instruksi, serta kuota yang telah ditetapkan oleh pusat.

“Kami melaksanakan tahapan SE2026 berdasarkan pedoman, instruksi, dan pengawasan dari BPS provinsi dan pusat, termasuk terkait rekrutmen petugas yang diberikan kuota, waktu, dan tata cara,” jelasnya. 

Widjianto mengungkapkan bahwa rekrutmen mitra BPS dilakukan secara terbuka sejak akhir 2025 berdasarkan Keputusan Kepala BPS. Tujuan utama proses ini adalah membentuk database mitra, bukan langsung pengangkatan sebagai petugas sensus. 

“Open rekrutmen dilakukan untuk mendapatkan database mitra BPS, bukan otomatis sebagai petugas,” ungkapnya.

Pada 2026, BPS juga melakukan rekrutmen tambahan untuk memperluas data mitra yang sudah ada. 

Proses seleksi dilakukan secara terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat (non PNS/P3K) melalui aplikasi SOBAT BPS, dengan tahapan administrasi, seleksi, hingga penandatanganan pakta integritas.

“Seluruh proses diawali dari pendaftaran melalui aplikasi SOBAT, tes administrasi, dan seleksi lainnya serta penandatanganan pakta integritas,” kata Widjianto. 

Penugasan petugas sensus dilakukan dengan mengambil nama dari database mitra yang sudah terbentuk, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kebutuhan wilayah, pengalaman, komunikasi, kerja sama, dan sikap kerja.

Ia juga mengakui tidak semua mitra yang telah masuk database otomatis mendapatkan penawaran pekerjaan di setiap kegiatan.

“Ada calon mitra yang sudah masuk database namun belum mendapatkan penawaran pekerjaan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa petugas sensus yang terpilih wajib mengikuti pelatihan sebelum menandatangani kontrak kerja selama masa survei.

“Petugas yang diterima wajib mengikuti pelatihan dan selanjutnya menandatangani kontrak selama waktu survei, sehingga ini bukan penerimaan pegawai atau honorer,” tegasnya.

BPS Pandeglang juga melakukan monitoring serta evaluasi selama pelaksanaan kegiatan sensus. Petugas yang tidak memenuhi target kerja dapat dievaluasi hingga diberhentikan.

Selain itu, petugas yang telah mengikuti pelatihan namun mengundurkan diri atau tidak menjalankan tugas dapat dikenakan ketentuan ganti rugi sesuai aturan.

“Apabila setelah mengikuti pelatihan petugas mundur atau tidak mau melakukan pekerjaan maka yang bersangkutan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi,” jelas Widjianto.

BPS Pandeglang berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik bahwa seluruh proses rekrutmen dan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan sesuai aturan nasional, pedoman teknis, dan pengawasan berjenjang dari pusat hingga daerah. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama