MenaraToday.Com - Asahan :
Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di wilayah Dadi Mulyo dan Sidodadi kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari Kelompok Tani Kita Bersama Dadi Mulyo (KTKBD) yang mempertanyakan tindak lanjut komitmen aparat penegak hukum terhadap aktivitas penggarapan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Masalah ini sesungguhnya bukan sekedar sengketa antar kelompok tani. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika sebuah konflik telah dimediasi secara resmi oleh kepolisian dan menghasilkan pernyataan tegas dari pimpinan daerah, maka masyarakat tentu berharap ada konsistensi antara ucapan dan tindakan.
Dokumen undangan rapat koordinasi yang pernah diterbitkan Polres Asahan menunjukkan bahwa konflik ini telah menjadi perhatian aparat. Bahkan, pertemuan tersebut mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi damai. Namun apabila setelah proses mediasi tidak ada langkah nyata yang terlihat di lapangan, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kekecewaan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan kelompok tertentu ataupun opini publik semata. Aparat harus bertindak berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang terdapat aktivitas yang melanggar hukum, maka tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika belum ditemukan unsur pelanggaran, maka penjelasan yang terbuka kepada masyarakat juga menjadi kewajiban agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan berkepanjangan.
Kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik horizontal juga patut menjadi perhatian serius. Sengketa lahan yang berlarut-larut sering kali menjadi pemicu ketegangan sosial. Apalagi jika masing-masing pihak merasa memiliki legitimasi atas lahan yang sama. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya benturan di lapangan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekedar pernyataan atau janji, melainkan kepastian. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan persoalan tersebut dan langkah apa yang sedang ditempuh oleh pihak berwenang. Transparansi akan membantu meredam kecurigaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa lahan eks HGU BSP harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas. Semua pihak perlu menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Sementara itu, aparat penegak hukum dituntut untuk menunjukkan ketegasan, profesionalitas, dan konsistensi dalam menjalankan tugasnya. Sebab hukum yang dihormati bukanlah hukum yang hanya diucapkan, melainkan hukum yang ditegakkan secara adil dan nyata di lapangan. (NN)
