Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dinilai belum maksimal dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Pasalnya pasca pertemuan antara masyarakat Kelurahan Dadimulyo dan Sidodadi dengan kelompok penggarap lahan eks HGU PT. BSP Kisaran yang di pimpin olah OK M. Rasyid, Kapolres sempat mengeluarkan bahwa akan menindak tegas jika ada aktivitas penggarapan lahan eks HGU PT. BSP Kisaran.
Namun ungkapan Kapolres itu tidak terealisasi dengan baik, karena pada hari Minggu (31/5/2026) siang, kelompok penggarap lahan eks HGU mencoba masuk dan menanam pohon pisang sehingga kegiatan tersebut membuat kemarahan warga sekitar yang merasa kelompok penggarap ini telah melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum adanya kelengkan administrasi dari Pemkab Asahan
"Kami masyarakat Dadimulyo dan Sidodadi yang tergabung dalam Kelompok Tani Kita Bersama Dadimulyo (KTKBD) merasa kecewa dengan Kapolres yang berjanji akan menindak tegas aktivitas penggarapan lahan eks HGU PT. BSP. Karena dengan ketidak tegasan Kapolres maka kami yakin, kelompok penggarap ini akan terus berupaya masuk dan menguasai lahan ini" ujar salah Ketua Kelompok Tani Kita Bersama Dadimulyo, Robby Bangun kepada awak media pasca membuat Dimas Ke Mapolres Asahan pasca keributan di lahan eks HGU PT. BSP Kisaran.
Robby juga menjelaskan sebelumnya dihadapan Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, Kapolres telah berkomitmen akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap para penggarap jika melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris KTKBD, Sahrianto menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh para penggarap ini berpotensi memperkeruh situasi di lapangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Sahrianto menambahkan, sebelumnya dalam rapat mediasi yang difasilitasi Kapolres Asahan telah disampaikan akan ada tindakan tegas, namun kenyataannya belum terlihat di lapangan.
Senada juga disampaikan salah seorang pengurus KTKBD, Wiler Anderson Pasaribu. Ia menegaskan, saat ini penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
"Kepastian hukum juga dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Menurut saya kelompok Tani yang mengatasnamakan Satgas HKTI sudah berulang kali melanggar kesepakatan perjanjian dengan tetap melakukan aktivitas penanaman pohon pisang di areal yang disengketakan," ketusnya.
KTKBD berharap pihak Polres Asahan segera mengambil langkah konkret sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
"Untuk itu kami meminta seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku, " pungkas Wiler.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Asahan terkait perkembangan penanganan aktivitas penggarapan ilegal di lahan eks HGU BSP di wilayah Kelurahan Sidodadi dan Dadi Mulyo.
"KTKBD berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum guna menghindari potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari," ujarnya (Heri Lobe)
