Pemimpin Redaksi MenaraToday.com, Ibnu Hajar Piliang. mengecam keras aksi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Talangagung, Tarmuji, terhadap salah satu jurnalisnya. Intimidasi tersebut diduga kuat berbuntut dari pemberitaan terkait sebuah losmen bernama "Gerbang Biru" yang dituding menjadi lokasi praktik pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi tidak terpuji ini terjadi ketika oknum Kades tersebut mendatangi langsung kediaman sang jurnalis setelah berita mengenai losmen itu mencuat ke publik. Diketahui, losmen "Gerbang Biru" tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan oknum pejabat desa tersebut.
Ibnu Hajar Piliang menegaskan bahwa tindakan mendatangi rumah jurnalis dengan tujuan mengintervensi atau mengintimidasi merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
"Secara kelembagaan dan pribadi, saya mengecam keras tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kades Talangagung, Tarmuji, terhadap jurnalis kami. Tugas jurnalis adalah mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, terlebih ini menyangkut kasus sensitif seperti dugaan pelecehan anak di bawah umur," ujar Ibnu dalam keterangannya.
Ibnu menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan, seharusnya menempuh jalur yang sah secara hukum, seperti mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan cara melakukan tekanan secara personal yang represif.
Merespon intimidasi yang dialami anggotanya di lapangan, pihak redaksi MenaraToday.com menyatakan tidak akan tinggal diam. Ibnu Hajar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas insiden ini demi menjamin keselamatan jurnalis serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
"Kami meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan terkait hal ini. Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh yang baik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan atau aduan terkait dugaan intimidasi ini agar kasus utama mengenai dugaan pelecehan anak di bawah umur di losmen tersebut juga dapat diusut tuntas tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. (Bonong)
