Terkait Dana PIP dan Pungutan Rp 50 Ribu, SDN Pangkalan 3 Pandeglang Diprotes Wali Murid

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan praktik pungutan di SDN Pangkalan 3, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai protes dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi penyaluran bantuan pendidikan serta keberatan dengan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa.

Keluhan para orang tua murid mencuat setelah muncul dugaan bahwa dana PIP tidak tersalurkan kepada penerima yang semestinya. Wali murid menilai mekanisme penyaluran bantuan pemerintah tersebut tidak berjalan secara terbuka dan menimbulkan banyak tanda tanya.

Menurut pengakuan sejumlah wali murid, bantuan PIP yang seharusnya menjadi hak siswa yatim dan keluarga kurang mampu diduga tidak diterima oleh pihak yang berhak. Mereka juga mengaku kesulitan mengakses dana bantuan lantaran kartu ATM penerima disebut berada di pihak sekolah, sementara orang tua hanya memegang buku tabungan.

"Kami sangat kecewa. Dana bantuan untuk anak yatim dan siswa kurang mampu ini seharusnya untuk meringankan beban mereka. Bagaimana mereka bisa mencairkan dana itu kalau aksesnya ditahan?" ujar salah satu perwakilan wali murid. Selasa (9/6/2026).

Selain dugaan persoalan penyaluran dana PIP, wali murid juga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 kepada seluruh siswa kelas 6. Uang tersebut, menurut mereka, dipungut untuk membiayai kegiatan perpisahan sekolah.

Bagi sebagian orang tua, kebijakan tersebut dinilai memberatkan. Pasalnya, kondisi ekonomi mayoritas keluarga siswa tergolong sederhana sehingga pungutan untuk kegiatan non akademik dianggap menjadi beban tambahan.

Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan guru SDN Pangkalan 3, Desi, membantah adanya pengalihan dana Program Indonesia Pintar kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan praktik seperti yang dituduhkan oleh sejumlah wali murid.

"Kami dari pihak sekolah tidak pernah mengalihkan dana PIP ke pihak lain," kata Desi singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait dugaan penahanan kartu ATM penerima bantuan maupun keluhan mengenai pungutan Rp50.000 untuk kegiatan perpisahan.

Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait segera melakukan penelusuran atas persoalan tersebut. Mereka meminta adanya investigasi untuk memastikan penyaluran dana PIP di SDN Pangkalan 3 berjalan sesuai aturan serta menindaklanjuti dugaan pungutan yang dinilai membebani masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut transparansi pengelolaan bantuan pendidikan dan perlindungan hak siswa penerima Program Indonesia Pintar. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama