MenaraToday.Com - Pandeglang :
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Banyu Biru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, hingga kini belum memiliki gedung sendiri. Keterbatasan lahan milik pemerintah desa menjadi kendala utama yang menghambat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut.
Persoalan itu terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dihadiri tim monev Provinsi Banten, Dinas Koperasi Kabupaten Pandeglang, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih Banyu Biru di Kantor Desa Banyu Biru, Selasa (23/6/2026).
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Biru, Rumiatudin, mengatakan tim monev membahas berbagai aspek kesiapan koperasi, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, legalitas, rencana usaha, hingga keberadaan gedung dan potensi unggulan desa.
“Tim monev menanyakan terkait kepengurusan, keanggotaan, legalisasi kopdes, rencana usaha, keberadaan gedung dan komoditas unggulan desa,” ujarnya.
Menurut Rumiatudin, kendala terbesar yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih.
“Saat ini yang menjadi fokus kami adalah berupaya untuk pengadaan tanah dulu karena itu menjadi salah satu kendalanya. Belum ada tanah untuk gedung KDMP, di Desa Banyu Biru tidak ada tanah pemda maupun pusat. Ada tanah bengkok, tetapi lokasinya tidak memungkinkan untuk dibangun karena berada di tengah sawah dan pinggir kali itupun masuk ke Desa lain, Desa Caringin,” katanya.
Ia berharap kepada Pemerintah, bagi KDMP yang belum memiliki lahan untuk segera memberikan solusi terbaik agar gedung kopdes segera berdiri setata dengan desa-desa lain yang sudah membangun.
Sementara itu, Sekretaris Desa Banyu Biru, Ahmad Hasanudin atau Acang, membenarkan bahwa hingga saat ini Koperasi Desa Merah Putih Banyu Biru belum memiliki gedung karena terkendala ketersediaan lahan.
“Tidak ada tanah milik negara atau tanah bengkok yang bisa digunakan. Di Banyu Biru memang ada tanah bengkok berupa sawah, tetapi lokasinya tidak strategis. Mencari yang menghibahkan tanah juga sulit,” kata Acang.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih harus berada di atas tanah milik pemerintah atau tanah bengkok milik desa. Karena itu, pemerintah desa tidak dapat membeli lahan untuk pembangunan gedung koperasi.
“Tidak bisa membeli lahan. Usulannya tetap harus berada di atas lahan milik pemerintah. Kemungkinan kendala yang dihadapi desa-desa lain yang belum membangun gedung Kopdes juga sama,” ujarnya.
Acang menambahkan, kegiatan evaluasi tersebut turut dihadiri pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyu Biru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah undangan lainnya. Sementara Kepala Desa Banyu Biru tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Serang.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Banyu Biru, H. Ijat Sudrajat, mengatakan hingga saat ini belum ada kegiatan operasional yang berjalan terkait Koperasi Desa Merah Putih di Desa Banyu Biru.
“Lebih ke evaluasi dan ngobrol saja. Di Desa Banyu Biru sampai sekarang memang belum ada apa-apa terkait Kopdes,” tandasnya.
Belum tersedianya lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih Banyu Biru menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusi. Pasalnya, keberadaan gedung dinilai penting untuk mendukung operasional koperasi serta pengembangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. (ILA)
