Tersangka Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan Santriwati Di Ancam 12 Tahun Penjara


MenaraToday.Com - Tebo :

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo serta meringkus Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo Senin (8/6/2026). 

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka  telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Tersangka disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan" jelas Kapolres Tebo AKBP Triyanto 

Kapolres juga menjelaskan bahwa sampai  saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita telah turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan dan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama