Tim Kuasa Hukum Robby Rezky Bangun Sebut Spanduk Dan Penyebaran Informasi Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Ketengan Gambar : Advocate Anderson Siringo Ringo dan Adv Awaluddin 

MenaraToday.Com - Asahan :

Tim kuasa hukum Robby Rezky Bangun, Anderson Siringo Ringo dan Awaluddin menyebutkan bahwa pemasangan spanduk yang terpasang di beberapa titik di kota Kisaran serta penyebaran konten melalui media sosial Facebook tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan.

Menurut Anderson Siringo Ringo yang merupakan mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim ini menyebutkan bahwa spanduk yang berisi tulisan "Meminta evaluasi tuntutan dan putusan atas nama Robby Bangun dengan nomor perkasa 399/Pid.Sus/PN Kis yang divonis 11 bulan bulan penjara dengan barang bukti sabu sabu dan 3000 butir diduga ekstasi. Kami menilai telah terjadi pengadilan hitam di Asahan"

"Menurut klien kami, isi spanduk tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat karena menyebut adanya barang bukti sabu sabu, sementara berdasarkan amar putusan perkara yang bersangkutan tidak terdapat barang bukti sabu sebagaimana yang dituliskan dalam spanduk tersebut. Dimana berdasarkan putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider dengan putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider." Ujar Anderson.

Lebih lanjut Anderson menjelaskan bahwa kliennya memang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan pidana penjara selama 11 bulan.

"Perlu ditegaskan bahwa Pasal 131 UU Narkotika mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. Oleh karena itu penyebutan seolah-olah klien kami terbukti memiliki atau menguasai sabu-sabu merupakan informasi yang tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum. Kami juga menegaskan bahwa narasi dalam spanduk yang menyebut telah terjadi "pengadilan hitam di Asahan" merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami maupun institusi penegak hukum yang menangani perkara tersebut." Jelasnya

Faktanya, berdasarkan Putusan , Majelis Hakim telah membebaskan Robby Rizky Bangun dari dakwaan primer dan subsider, serta hanya menyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Perlu diketahui bahwa Pasal 131 UU Narkotika mengatur ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun penjara. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 1 (satu) tahun penjara, sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana 11 (sebelas) bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim berada dalam batas ancaman pidana yang ditentukan undang-undang dan bahkan lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum. Oleh karena itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah: di mana letak "pengadilan hitam" yang dituduhkan dalam spanduk tersebut?

Pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang telah berjalan secara terbuka, berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan, serta diputus oleh hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, penyebutan bahwa klien kami divonis dengan barang bukti sabu-sabu juga tidak sesuai dengan fakta yang tercantum dalam amar putusan. Penyampaian informasi yang tidak akurat kepada publik melalui spanduk maupun media sosial dapat menimbulkan stigma negatif yang berkepanjangan terhadap klien kami dan keluarganya.

Oleh karena itu, kami meminta pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, bukan berdasarkan asumsi, opini, atau informasi yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini, klien kami akan membuat laporan secara resmi ke Poldasu untuk melalui Direktorat Siber jika terkait di media sosial dan penyebaran dengan menggunakan spanduk ke Direskrimum Poldasu. "Kami akan membuat laporan secara resmi ke Poldasu," ungkap Andrerson dan Awaluddin. 

Terhadap pihak-pihak yang memasang, memerintahkan pemasangan, menyebarluaskan, maupun mengunggah informasi tersebut ke media sosial, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang akan kami kaji dan laporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain

Pasal 437 :  Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahua palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(1) Pasal 433 : Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, denganpidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III

2 (Penyebaran Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas , apabila konten tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Apabila terbukti terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta putusan pengadilan dan menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, ketentuan hukum lain yang relevan akan kami kaji sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun im materiil terhadap klien kami.

Tim Kuasa Hukum telah mengumpulkan dokumentasi spanduk, tangkapan layar unggahan media sosial, serta informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan dan penyebaran konten tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pemasangan spanduk.

Untuk itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk membuat pengaduan resmi kepada , guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, terlebih apabila berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan hak-hak hukum seseorang. (Herlob)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama