Proyek pengurugan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan warga. Meski papan informasi proyek telah terpasang di lokasi, hingga kini pekerjaan tersebut diduga belum direalisasikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pengurugan ruas jalan lingkungan di Kampung Kikasam Pasir Kandang, Desa Turus, seharusnya telah selesai beberapa bulan lalu. Namun, sampai Kamis (2/7/2026), belum terlihat adanya aktivitas pengerjaan.
Salah seorang warga Desa Turus, Aning, mengatakan proyek pengurugan jalan tersebut belum dilaksanakan. Di lokasi, kata dia, hanya terdapat papan informasi kegiatan serta tumpukan batu scrop sekitar tiga mobil dump truk.
"Batu-batu itu merupakan pemberian dari salah satu perusahaan subkontraktor proyek Tol Serang–Panimbang yang menggunakan akses jalan tersebut, bukan berasal dari anggaran Dana Desa," ujar Aning.
Menurutnya, berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan yang direncanakan adalah pengurugan jalan sepanjang 140 meter dengan lebar 3 meter. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 48.794.800.
Aning juga menyoroti papan informasi proyek yang tidak mencantumkan waktu pelaksanaan maupun target penyelesaian pekerjaan.
"Pengurugan jalan itu sampai sekarang belum juga dikerjakan, padahal papan proyek sudah lama dipasang," katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Ade. Ia menilai keterlambatan pelaksanaan proyek membuat masyarakat belum dapat merasakan manfaat pembangunan infrastruktur yang dibiayai Dana Desa.
"Kalau pekerjaan dilaksanakan sejak awal, sekarang masyarakat sudah menikmati hasilnya. Yang ada justru tumpukan batu tersebut mengganggu aktivitas warga yang melintas setiap hari," ungkap Ade.
Selain mengganggu lalu lintas, ia juga mengkhawatirkan tumpukan batu yang dibiarkan terlalu lama dapat berserakan ke area persawahan warga dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kami berharap Pj Kepala Desa Turus segera menyelesaikan pekerjaan tersebut agar masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran yang telah dialokasikan," ujarnya.
Ade juga meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang turun langsung ke Desa Turus untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek yang didanai Dana Desa.
"Kami berharap Inspektorat Kabupaten Pandeglang datang ke lokasi dan melakukan audit agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Patia, , mengatakan pihaknya telah memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Turus untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya proyek tersebut.
Menurut Endan, komunikasi dilakukan melalui telepon seluler milik istri Pj Kepala Desa karena nomor yang bersangkutan sulit dihubungi.
"Setelah berhasil dihubungi, yang bersangkutan datang ke Kantor Kecamatan Patia dan menyampaikan bahwa pekerjaan akan mulai dilaksanakan dalam waktu dua minggu. Alasannya karena sebelumnya sedang sakit," jelas Endan.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Turus.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Turus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum direalisasikannya proyek pengurugan jalan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi. (ILA)
