Menaratoday.com- Padangsidimpuan
Suasana di Jalan Pembangunan Blok A2, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendadak heboh setelah warga menggerebek sebuah rumah kos yang diduga dihuni pasangan bukan suami istri, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan tersebut memicu kerumunan warga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Pawas IPTU Hotman Pakpahan bersama Pamapta II IPDA Bona Manullang langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati warga telah mengamankan sejumlah penghuni kos. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan menjaga situasi tetap kondusif, polisi segera mengambil alih penanganan dengan membawa seluruh penghuni ke Mapolres Padangsidimpuan.
Sebanyak 39 penghuni kos, terdiri dari 23 perempuan dewasa dan 16 laki-laki dewasa, diamankan untuk menjalani pendataan, pemeriksaan identitas, serta klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan guna penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri mengatakan, langkah pengamanan dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
"Seluruh penghuni yang diamankan didata, diperiksa identitasnya, dan dimintai klarifikasi. Kami juga memanggil orang tua maupun keluarga mereka ke Mapolres untuk mengikuti proses pembinaan serta membuat surat pernyataan," ujar AKP Ida Meri.
Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembinaan selesai, para penghuni akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Ida Meri juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Jangan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau main hakim sendiri," tegasnya.(Ucok siregar)
