MenaraToday.Com - Padangsidempuan :
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan terduga pelaku berinisial HW, beserta barang bukti dan berkas perkara kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, didampingi Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri, SH, bersama jajaran, menyerahkan perkara tersebut kepada tim KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga yang dipimpin Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.
Barang bukti yang diserahkan berupa 10 dus rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai dengan total 128.000 batang rokok, terdiri dari 800 slop atau 8.000 bungkus. Selain itu turut diserahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2025 beserta STNK asli, serta 53 jeriken kosong yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga HW diketahui merupakan warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Ia diserahkan bersama anak kandungnya berinisial SJFA kepada penyidik Bea Cukai.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat petugas mengamankan rokok ilegal yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. (Ucok siregar)
