MenaraToday.Com - Malang :
Aturan baru perintah Ajudan DPRD kabupaten malang wartawan & para driver dilarang masuk ke kedung DPRD kabupaten malang.
Ada beberapa awak media di tegur oleh petugas scurity atas nama azijah A. azaroh mengatakan wartawan dan driver sekarang di larang masuk ruangan gedung DPRD katanya menggangu dewan yang akan ada giat paripurna.
Awak media sempat menanyakan siapa yang melarang, wartawan dilarang keruangan gedung DPRD? dijawab sangat tegas perintah ajudan DPRD kabupaten malang, ucap scurity.
Berita sempat beredar dikalangan para dewan , ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.sos mengatakan tak pernah ada perintah melarang orang masuk ke kantor DPRD .
"pernah ga sampean di larang", ucap Ketua DPRD kabupaten malang.
Tapi faktanya salah satu scurity atas nama Azijah A. Azaroh dengan tegas dan lantang , melarang wartawan & Driver masuk keruang kantor DPRD, ini perintah Ajudan DPRD .tegas nya,
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media: siapa sebenarnya yang mengeluarkan instruksi pembatasan tersebut?
Jika benar terdapat kebijakan baru mengenai pembatasan akses wartawan dan driver, publik tentu perlu mengetahui dasar kebijakan, siapa yang menetapkan, serta apakah aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengunjung atau hanya pada saat agenda tertentu seperti rapat paripurna.
Sebaliknya, apabila Ketua DPRD Kabupaten Malang menyatakan tidak pernah memberikan perintah pelarangan, maka perlu ada kejelasan mengenai sumber instruksi yang disampaikan kepada petugas keamanan.
Ada apa sebenarnya di Gedung DPRD Kabupaten Malang?
Apakah ini merupakan kebijakan baru untuk pengamanan kegiatan dewan, instruksi internal dari pihak tertentu, atau hanya kesalahpahaman di lapangan?
MenaraToday.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak ajudan DPRD dan pengelola keamanan Gedung DPRD Kabupaten Malang, untuk mendapatkan penjelasan secara utuh. (Bonong)
