MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Postingan dari akun Media Sosial Warta Sumut yang mengatakan bahwa Satresnarkoba mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram dan 86 hingga Rp. 1 milyar adalah berita bohong dan tidak berasas.
Hal itu dikatakan Kasubsi Humas polres Tanjungbalai Ipda Muhammad Ruslan kepada sejumlah wartawan , Kamis (13/8/2026).
Ruslan menerangkan bahwa akun Warta Sumut dalam unggahan di medsos pada Rabu (12/8/2026) menarasikan isu penangkapan seorang terduga bandar besar narkoba bernama Iwan Nasution beserta dugaan penyitaan barang bukti seberat 100 kilogram.
Selain itu juga dinarasikan bahwa adanya kompromi antara oknum polisi dengan keluarga tersangka yang meminta sejumlah uang Rp. 1 milyar untuk melepaskan tersangka.
"Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta di lapangan. Satres narkoba Polres Tanjungbalai tidak ada dan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, apalagi mengamankan barang bukti seberat 100 kilogram dan menerima imbalan dalam bentuk apa pun," terang Ruslan.
Guna meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, Polres Tanjungbalai menyampaikan beberapa poin penegasan diantaranya Isu penangkapan Iwan Nasution dan penyitaan narkotika dalam jumlah fantastis murni merupakan kabar bohong yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kemudian Narasi mengenai negosiasi uang senilai Rp. 700 juta hingga Rp. 1 miliar ditegaskan sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik institusi Polri.
Untuk saat ini polres tanjungbalai masih mendalami efek kasus ini terhadap nama baik institusi polri dan tidak menolak kemungkinan akan membuat laporan polisi pencemaran nama dengan pasal UU ITE.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk tetap bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian kini tengah mendalami dan menelusuri akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan narasi menyesatkan tersebut guna mengantisipasi keresahan masyarakat yang lebih luas.
Polres Tanjungbalai mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar selalu melakukan verifikasi serta menyaring informasi sebelum mengonsumsi maupun membagikan berita di media sosial. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba untuk tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian. (FM)

