MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 42 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Picungbera, Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menandatangani surat pernyataan bersama terkait penyaluran bantuan pangan berupa beras.
Surat tertanggal 7 September 2026 itu memuat klarifikasi 42 KPM terkait polemik dugaan pungutan bantuan pangan di Kampung Picungbera yang sebelumnya menjadi sorotan.
Dalam surat tersebut, para KPM menyatakan telah menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk masing-masing penerima.
Sebanyak 42 KPM yang menandatangani surat juga menyatakan tidak merasa diminta maupun dipungut uang oleh Ketua RT ataupun pihak lainnya dalam proses penerimaan bantuan pangan.
Surat pernyataan bersama itu juga menjelaskan bahwa terdapat KPM yang memberikan uang kepada Ketua RT secara sukarela tanpa diminta. Namun, pemberian tersebut disebut tidak dilakukan oleh seluruh penerima bantuan. Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan jumlah KPM yang tidak memberikan uang lebih banyak dibandingkan KPM yang memberikan uang.
Para KPM juga menyatakan tidak membenarkan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan media terkait penyaluran bantuan pangan di Kampung Picungbera, Desa Banyubiru.
Dokumen tersebut dilengkapi nama dan tanda tangan para KPM serta meterai. Para penandatangan menyatakan surat dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Sekretaris Desa Banyubiru, Ahmad Hasanudin atau Acang, menegaskan Pemdes Banyubiru tidak pernah menetapkan ataupun menginstruksikan adanya pungutan kepada keluarga penerima manfaat.
“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Desa Banyubiru tidak pernah menetapkan ataupun menginstruksikan adanya pungutan kepada KPM. Bantuan pangan merupakan hak masyarakat penerima dan tidak ada ketentuan dari pemerintah desa yang mewajibkan KPM membayar untuk mendapatkannya,” kata Acang, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah Desa Banyubiru juga tidak pernah menentukan nominal uang tertentu maupun menjadikan pembayaran sebagai syarat bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan pangan.
Ia menegaskan setiap KPM berhak menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah tanpa dibebani kewajiban pembayaran.
Acang mengatakan, polemik dugaan pungutan bantuan pangan di Kampung Picungbera akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Banyubiru.
Evaluasi dilakukan agar proses penyaluran bantuan kepada masyarakat ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan harus memastikan tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa KPM memiliki kewajiban menyerahkan sejumlah uang.
“Tidak boleh ada KPM yang bantuannya ditahan, dikurangi ataupun tidak diberikan hanya karena tidak menyerahkan uang,” tegasnya.
Pemdes Banyubiru, kata Acang, tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi serta perbaikan pelayanan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik. Pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan situasi Desa Banyubiru tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan di Kampung Picungbera menjadi sorotan.
Seorang KPM sebelumnya mengaku diminta membayar Rp30.000 setelah menerima bantuan beras sebanyak 30 Kg, pada Sabtu (5/9/2026). Sementara itu, Ketua RT menyatakan uang yang diberikan tersebut merupakan inisiatif dari KPM.
Dengan adanya surat pernyataan bersama yang ditandatangani 42 KPM serta klarifikasi Pemdes Banyubiru, persoalan tersebut kini mendapat penjelasan dari para penerima bantuan dan pemerintah desa.
Pemdes Banyubiru menegaskan evaluasi akan dilakukan agar penyaluran bantuan pangan berikutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan, transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (ILA)
