Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Di Dampit Masuk Meja Hijau, 3 Terdakwa Jalani Sidang, 4 Terlapor Menunggu Proses Hukum

MenaraToday.Com - Malang : 

Perkara dugaan penggelapan kendaraan yang ditangani Kepolisian Sektor Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya bergulir ke meja hijau. 

Setelah melalui proses hukum selama sekitar 14 bulan, tiga dari delapan pihak yang sebelumnya dilaporkan kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial SWR, SLI, dan SH. Mereka mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa di Ruang Candra PN Kepanjen, Senin (14/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Faizal Aditya Wicaksana, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk persidangan. Menurutnya, sidang perdana telah digelar pada Senin (7/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Sidang perdana sudah digelar pada Senin (7/9/2026) lalu. Pada persidangan hari ini, penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi. Tanggapan tertulis atas eksepsi tersebut akan kami sampaikan pada sidang berikutnya, Senin (21/9/2026),” ujar Faizal saat dihubungi awak media.

Perkara tersebut bermula dari laporan Aldi Setyo Budi ke Polsek Dampit dengan nomor LP/B/23/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, tertanggal 27 Juni 2025. Laporan itu menjadi pintu masuk proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan korban.

Dalam perkembangan penanganannya, Kejaksaan Negeri Kepanjen kemudian melakukan penahanan terhadap SWR, SLI, dan SH pada Kamis (27/8/2026), sebelum perkara dilimpahkan untuk disidangkan di PN Kepanjen.

Namun, perkara ini belum berhenti pada tiga terdakwa tersebut. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DN yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini, DN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Sementara itu, empat pihak lainnya berinisial EYS, BU, HS, dan SL masih berstatus terlapor dan proses hukumnya disebut terus berjalan. Keempatnya diduga terkait dengan perkara penadahan sebagaimana sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim memastikan proses hukum terhadap empat terlapor tersebut belum dihentikan. Kepolisian, kata dia, telah menyiapkan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

“Proses hukum terhadap empat terlapor lainnya masih berjalan dan sudah kami rencanakan langkah penanganan selanjutnya. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala,” kata Kevin, Kamis (10/9/2026).

Bagi pelapor Aldi Setyo Budi, bergulirnya perkara ke persidangan menjadi perkembangan yang telah lama dinantikan. Kendati demikian, ia meminta proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta perkara dibuka melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

“Saya berharap proses persidangan dan penjatuhan sanksi hukum berjalan sesuai fakta tindak pidana yang dilakukan para pelaku, mengingat proses hukum ini memakan waktu dan juga pikiran yang cukup banyak terkuras ” ujar Aldi.

Ia juga berharap dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan kendaraannya dapat terungkap secara terang melalui alat bukti dan fakta yang diuji di persidangan. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah berstatus terdakwa, melainkan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama