Diduga Rombongan Pejabat Pemrov Jatim Gunakan Plat Nomor Putih Pada Kendaraan Dinas, Publik Pertanyakan Legalitasnya

MenaraToday.Com - Malang : 

Peresmian layanan Bus Trans Jatim di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi perhatian awak media. Pasalnya, muncul dugaan sejumlah kendaraan yang mengiringi rombongan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlatar putih dan tulisan hitam, yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan dinas pemerintah.

Adapun nomor polisi kendaraan yang menjadi perhatian awak media antara lain : L 1642 CP,  L 1964 BP, L 1787 CP, L 1873 CP dan L 1874 CP

Sejumlah kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aset atau kendaraan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, kepemilikan dan status administrasi kendaraan tersebut masih perlu dipastikan melalui pengecekan data resmi Samsat, kepolisian, dan pihak Pemprov Jatim.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik. Apabila kendaraan tersebut benar merupakan kendaraan dinas milik pemerintah, mengapa menggunakan pelat nomor putih yang diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan atau badan hukum, bukan pelat merah sebagaimana ketentuan kendaraan instansi pemerintah?

Pejabat pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan. Karena itu, transparansi mengenai status kendaraan, kepemilikan, serta legalitas TNKB perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Menurut Agus Subyantoro, SH., Ketua DPC PERADI Kepanjen, Advokat/Praktisi dan Pemerhati Hukum, penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu mendapat perhatian serius.

Apabila benar terdapat tindakan mengganti atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan identitas resmi kendaraan, maka persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap pihak, termasuk pejabat pemerintahan, wajib menaati aturan yang sama di hadapan hukum.

Penggunaan TNKB kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 Perpolri Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan pembagian warna TNKB, yakni, Putih tulisan hitam: kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional, Merah tulisan putih: kendaraan bermotor instansi pemerintah, Kuning tulisan hitam: kendaraan bermotor umum dan Hijau tulisan hitam: kendaraan tertentu di kawasan perdagangan bebas sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp. 500.000.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen yang memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat, ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat dipertimbangkan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Penerapan pasal pemalsuan tersebut tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan dan alat bukti, bukan semata-mata karena perbedaan warna pelat nomor.

Dengan munculnya persoalan tersebut, awak media mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Apakah lima nomor polisi tersebut benar terdaftar sebagai kendaraan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur?

Siapa pemilik dan pengguna kendaraan tersebut?

Apakah penggunaan TNKB putih telah sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan?

Apakah terdapat izin atau dasar administrasi perubahan identitas kendaraan?

Apabila ditemukan pelanggaran, apakah Pemprov Jatim akan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab?

Masyarakat juga berharap Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan pengecekan terhadap nomor polisi tersebut untuk memastikan kesesuaian antara TNKB, STNK, dan data registrasi kendaraan.

Apabila kendaraan tersebut terbukti merupakan aset pemerintah yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang diharapkan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, status kepemilikan dan legalitas lima nomor polisi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemprov Jawa Timur dan kepolisian. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka. (Bonong).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama