MenaraToday.Com - Malang :
Peresmian layanan Bus Trans Jatim Koridor II di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menjadi perhatian awak media.
Namun, di tengah kegiatan peresmian tersebut, awak media menyoroti sejumlah kendaraan yang diduga merupakan kendaraan dinas milik pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sorotan muncul setelah ditemukan lima nomor polisi kendaraan yang diduga menggunakan pelat putih, padahal kendaraan tersebut disinyalir merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Adapun nomor polisi yang menjadi perhatian awak media yakni L 1642 CP, L 1964 BP, L 1787 CP, L 1873 CP dan L 1874 CP
Awak media mempertanyakan apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas pemerintah yang mengalami perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau memang telah memiliki status registrasi yang sah sesuai ketentuan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC PERADI Kepanjen Agus Subyantoro, S.H., , Advokat/Praktisi dan Pemerhati Hukum, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas pemerintah dengan identitas pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, apabila benar kendaraan dinas berpelat merah sengaja menggunakan pelat putih yang bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian, maka persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1), warna TNKB telah diatur sesuai peruntukannya.
Di antaranya Putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan dan badan hukum, Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas sesuai ketentuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Sementara Pasal 280 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Apabila ditemukan unsur pemalsuan surat atau dokumen, ketentuan Pasal 391 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat dipertimbangkan sesuai unsur tindak pidananya.
Selain itu, apabila kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah, penggunaan dan pengelolaannya juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat maupun instansi berwenang.
Atas temuan tersebut, awak media berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan, registrasi, serta peruntukan lima kendaraan dengan nomor polisi tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, untuk memastikan apakah TNKB yang digunakan sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Media MenaraToday.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mencari kejelasan atas dugaan yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status kelima kendaraan tersebut. Pihak-pihak terkait tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. MenaraToday.com – Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta (Bonong)
