MenaraToday.com - Palembang :
Tim gabungan dari Dir Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Satreskrimum Polres Kota Palembang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 40 Kg dan 50.000 butir pil ekstasi atau sekitar 12 Kg.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnaen dalam releasenya, Sabtu (2/3/2019) menyebutkan kedua tersangka Ismaidi (24) dan Rio (25) merupalan jaringan 'Letto' dan jaringan 'Novel Bandung' yang telah di ringkus terlebih dahulu.
"Kedua tersangka saat diringkus di hotel kawasan Jalan Demang Lebar Daunndan Jalan Basuki Rahmat di Kota Palembang pada Jumat (1/2/2019) malam tidak melakukan perlawanan" ujar Irjen Pol Zulkarnaen.
Kapolda juga menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerjasama Polda Metro Jaya yang meringkus seorang tersangka dengan barang bukti 10 Kg Sabu di Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) malam.
" Jadi berdasarkan pengembangan dari Polda Metro Jaya diketahui akan ada pasokan narkoba dari Sumatera Selatan dan berbekal informasi tersebut pihak Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil metingkus kedua tersangka" ujarnya seraya menyebutkan para tersangka akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan bersama lima tersangka lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu.
Sementara itu salah seorang tersangka, Rio Ramadhani, mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api dan biro travel. (Firman)