Ketahuan Buang Narkoba Jenis Ganja, Aliang Digiring Ke Mapolres Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja di Jalan Ir. H. Juanda No. 15 - 13 Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 22.30 Wib. 


"Benar,  kita telah meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama Nazaruddin alias Aliang (42) warga Jalan Ir. H. Juanda No. 15-13 Lingkungan V,  Kelurahan Kota Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai" ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui siaran pers yang diterima MenaraToday.Com, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut Putu menambahkan tersangka di ringkus berkat informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba di wilayah tersebut. Berkat informasi tersebut, KBO dan personil Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil A1 personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang sedang berdiri di teras rumah sedang menunggu pembeli narkoba jenis ganja. 

"Melihat tersangka kita langsung meringkus tersangka yang sempat membuang 3 bungkus kertas warna putih yang sempat terlihat oleh petugas. 

"Kita sempat melihat tersangka membuang 3 bungkus kertas warna putih berisi batang,  daun dan biji ganja dan saat kita interogasi. tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka langsung di boyong ke Mapolres Tanjungbalai" jelas Putu. sembari menyebutkan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun (64N1)
Lebih baru Lebih lama