Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 22.98 Gram Cocain



MenaraToday.Com - Jakarta :

Unit Subdit 2 Dit Narkoa Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Cocein,  Sabu, Happy Five dan Ekstasi dari dua tersangka berinisial JA dan WED di  Lobby Apartemen di Kuningan,  Jakarta  Selatan.  


Hal ini diungkapkan Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.  Yusuf Yunus di dampingi Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Sik dan Kanit Subdit 2, Senin (10/2/2020) sekira pukul 13.30 Wib. 

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang kita terima tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis cocain di wilayah Kuningan,  Setia Budi, Jakarta Selatan. Selanjutnya dilakukan  penyelidikan dan berhasil menangkap  terhadap  dua pelaku berinisial JA dan  WED dengan barang bukti cocain seberat 14,86 gram. Kemudian kita melakukan pengembangan di rumah JA di Tambun Utara,  Bekasi.  Di rumah tersangka kita membali menemukan barang bukti 8,15 gram Cocain.  Sedangkan dari rumah tersangka WES di Mampang Prapatan kita menemukan barang bukti9 butir Happy Five. Dan saat kita melakukan pengembangan dengan control deliveri, kita menangkan tersangka berinisial NAD yang merupakan pengedar yang mendapatkan paketan dari luar negeri" ujar Yusuf Yunus. 

Kabid Humas juga menyebutkan dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Cocain 22,98 gram,  Happy Five 9 butir, Sabu 0,88 gram dan ekstasi 1 butir. 

Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal  114  ayat  (2)  Subsider  Pasal  112  ayat  (2)  Juncto  Pasal  132  (1)  UU RI  No.  35  tahun  2009  tentang  Narkotika,  dengan  ancaman  pidana  penjara  seumur  hidup  atau pidana  penjara  paling  singkat  5  tahun  dan  paling  lama  20  tahun. (efrizal)
Lebih baru Lebih lama