MenaraToday.Com - Jakarta :
Unit Subdit 2 Dit Narkoa Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Cocein, Sabu, Happy Five dan Ekstasi dari dua tersangka berinisial JA dan WED di Lobby Apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusuf Yunus di dampingi Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Sik dan Kanit Subdit 2, Senin (10/2/2020) sekira pukul 13.30 Wib.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang kita terima tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis cocain di wilayah Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terhadap dua pelaku berinisial JA dan WED dengan barang bukti cocain seberat 14,86 gram. Kemudian kita melakukan pengembangan di rumah JA di Tambun Utara, Bekasi. Di rumah tersangka kita membali menemukan barang bukti 8,15 gram Cocain. Sedangkan dari rumah tersangka WES di Mampang Prapatan kita menemukan barang bukti9 butir Happy Five. Dan saat kita melakukan pengembangan dengan control deliveri, kita menangkan tersangka berinisial NAD yang merupakan pengedar yang mendapatkan paketan dari luar negeri" ujar Yusuf Yunus.
Kabid Humas juga menyebutkan dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Cocain 22,98 gram, Happy Five 9 butir, Sabu 0,88 gram dan ekstasi 1 butir.
Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (efrizal)