Warga Puntir Keluhkan Limbah yang Diduga Milik CV Agar Sari Jaya



MenaraToday.Com - Pasuruan :

Kenyamanan warga dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan terusik akibat air limbah owerlod ke sungai  Pasalnya air sungai yang biasanya digunakan oleh sebagian warga untuk Mandi Cuci Kakus (MCK) sering berubah menjadi keruh dan berbusa serta berbau tidak sedap.

Menurut salah satu warga yang ditemui awak media, Selasa (14/02/20), keruhnya sungai tersebut diduga berasal dari limbah pabrik agar-agar yang berada didusun Klojen, desa Martopuro, Purwosari. Karena di situ ada saluran pembuangan limbah dari pabrik langsung ujar warga yang enggan di sebut namanya ke awak media menaratoday.com

"Sungai kami ini sering barbau dan berbusa serta keruh, apalagi pas turun hujan, saya duga ini air limbah agar-agar di buang ketika hujan turun yang ada didusun Klojen. Biasanya malam hari jugak membuang limbah ," Terang pria yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Ia menambahkan, saat ini warga akibat pembuangan limbah tidak ada yang menggunakan sungai seperti biasanya Padahal menurutnya, setiap hari sungai tersebut digunakan untuk MCK.dan cuci baju dan mandi

Berbekal informasi dari warga, awak media mencoba mendatangi CV. Agar Sari Jaya. Saat diklarifikasi terkait limbah yang dibuang kesungai, pihak pabrik lewat salah satu penanggung jawab bernama Agus, menyangkalnya. Ia menyatakan, pihak perusahaan tidak pernah membuang limbah ke sungai.

"Selama ini kami tidak pernah membuang limbah kesungai. Kalau air yang keluar dari pabrik sudah melalui proses pengolahan dan sesuai baku mutu,"Terang Agus selaku penanggung jawab.

Ia bahkan menyebut pihak perusahaannya telah berjasa kepada warga. Karena selama ini, petani sering meminta air untuk mengairi sawah. "Para petani dusun Puntir dan Klojen, biasanya minta air ke kita untuk mengairi sawahnya, apalagi pas musim kemarau." Ucap Agus.

Silang pendapat antara warga dengan pihak perusahaan ini tentunya patut disikapi secara serius. Karena dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta perda irigasi no 3 tahun 2012 pasal 58 tentang larangan membuang sampah dan limbah cair disepanjang saluran/sungai.

Salah satu warga Puntir timur berharap kepada pihak perusahaan CV. Agar Sari Jaya, supaya dalam memberikan air limbah untuk petani, supaya diawasi, jika air sawah petani sudah terpenuhi, diharap ditutup.

"Kalau tidak diawasi yang mengalir ke sawah petani, airnya jadi meluber dan mengalir ke sungai warga Puntir timur," Tutup warga tersebut. (Yasin/Sofyan)
Lebih baru Lebih lama