Saat Meliput, Dua Wartawan Di Lecehkan Dan Di Intimidasi Kasat Pol PP Surabaya


MenaraToday.Com - Surabaya :

Di masa PSBB di  Surabaya yang telah berlaku jilid II, Staf dari  TNI , Polri dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan kegiatan rutin untuk melaksanakan operasi PSBB di sejumlah wilayah di Surabaya, penegakan aturan tersebut guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya.

Minggu malam (17/05/2020) di pekan pertama PSBB jilid ke II berlangsung, jajaran dari  Pemerintah Kota , Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, TNI dan Satpol-PP mengadakan operasi gabungan PSBB dengan cara menyemprot desinfektan dan menindak para warung kopi yang masih buka hingga jam 22.00 malam di wilayah kecamatan Kenjeran.

Saat awak media di lapangan, Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno Spd menjelaskan,” Operasi gabungan ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan warga di Surabaya, dimana PSBB di wilayah Kenjeran menjadi Sorotan nya  karena banyak nya warung kopi yang masih buka di atas jam 22.00 WIB.

Warung yang masih buka kami tindak dengan penyitaan Kursi, Lpg dan KTP pemilik warung.

Untuk pengunjung yang tak memakai masker dan tidak membawa identitas, kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ” ujar Kasat Sabhara dengan ramah dan bersahabat kepada awak media

Namun yang disayangkan saat di tengah peliputan berlangsung, operasi tersebut di salah satu warkop di jalan Randu terjadi insiden antara Satpol PP dengan dua orang awak media, dimana awak media tidak di perkenankan untuk meliput kegiatan tersebut, bahkan salah satu oknum Satpol PP tersebut menanyakan kartu identitas Wartawan, setelah di tunjukkan oknum Satpol PP tersebut mengatakan "Saya bisa buat banyak kartu Pers seperti itu dan bisa Saya jual belikan" dengan nada sombongnya.

Saat awak media menanyakan nama oknum, beliau malah  menghindar dari awak media.

kasi trantib kecamatan Kenjeran Hanung, bukan membuat suasana mencair namun malah ikut mengintimidasi kedua awak media tersebut.

"Surat tugasnya mana ? dan kamu tadi tidak ikut apel di kecamatan, tapi malah diam diam nyilum di tengah kegiatan ini, tolong hapus semua foto dan video di hp kamu ”

Dengan angkuhnya dan nada keras terhadap kedua awak media tersebut di depan masyarakat umum.

Perlu di perjelas, bahwasannya Wartawan yang di lindungi oleh undang-undang PERS no.40.tahun 1999 pasal  4 ayat (1),(2) dan (3), pasal 5 ayat (1), pasal 8 dan pasal 18 ayat (1) dimana telah di perjelas barang siapa yang  menghalang-halangi tugas Wartawan akan dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara atau denda maks Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah).

ID Card PERS dan kartu tugas peliputan khusus yang di kantongi kedua awak media tersebut tak di akui Hanung bersama jajaran Satpol PP tersebut.

Sungguh sangat di sayangkan ketika semua jajaran yang telah  tergabung dalam kegiatan operasi ini, merangkul dan bermitra dengan awak media, Satpol PP tersebut malah mengintimidasi bahkan melarang awak media untuk mengambil foto dan video dalam liputan nya. (Angga)
Lebih baru Lebih lama