Dinas PMPPTSP Kota Siantar "Langgar Persyaratan" Penerbitan IMB Pembangunan Universitas dan RS Efarina



Menaratoday.com, Pematang Siantar:

Pembangunan Universitas dan Rumah Sakit (RS) Efarina di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar di duga ada kolaborasi yang merugikan kepentingan masyarakat, Pemohon IMB dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Pirizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Pasalnya, kegiatan pembangunan Universitas dan RS Efarina dapat keluar Izin Mendirikan Bangunannya mesti belum dapat memenuhi persyaratan yang seharusnya, seperti izin lingkungan dan rekomendasi dari beberapa dinas terkait.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan saat dikonfirmasi menaratoday.com membenarkan belum ada mengeluarkan Izin lingkungan dan AMDAL maupun UPL/UKL untuk kegiatan pembangunan Universitas dan RS Efarina di Kota Pematang Siantar.

https://www.menaratoday.com/2020/06/bangunan-milik-jr-saragih-bupati.html

Sedangkan dalam penelusuran menaratoday.com dalam persyaratan permohonan IMB terdapat poin harus melampirkan Dokumen Izin lingkungan dan AMDAL maupun UKL/UPL dan juga Data kondisi/Situasi Tanah (Letak/Lokasi dan Topografi).

Namun sangat aneh Dinas PMPPTSP tadapat menerbitkan IMB untuk kegiatan pembangunan Universitas dan RS Efarina tersebut yang diduga tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam perlengkapan berkas permohonan maupun letak lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Nomo 1 Tahun 2013 Kota Pematang Siantar, Tentang Tata Ruang. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama