Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Curas



Menaratoday.com - Surabaya

Polsek Asemrowo unit Satuan Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) di Jalan Tambak Pring Surabaya (01/06/2020).

Kedua pelaku ini berinisial N (26) warga Jalan Tanjungsari Jaya Bakti Surabaya dan ASAA (21) Jalan Tandes Kidul Gang Makam Surabaya.

Saat konfrensi pers di halaman Mapolsek Asemrowo Surabaya kedua tersangka ini di giring ke halaman untuk mengungkap kasus yang dipimpin langsung oleh AKP Hary Kurniawan yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Asemrowo yaitu Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K. (03/06/2020)

Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan menjelaskan saat jumpa Pers terhadap media, tersangka melakukan tindak penjambretan dengan kekerasan kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Banjar Sugihan Surabaya.

Saat kejadian tersebut, sempat terjadi adu tarik menarik antara tersangka dan korban yang membuat tali tas korban terputus dan pelaku berhasil membawa kabur tas korban,” Ujar AKP Hary.

Kemudian korban melakukan perlawanan dan mengejar kedua tersangka hingga di Jalan Tambak Pring Surabaya.

“Di pertigaan rel kereta api, terdapat anggota reskrim yang sedang melaksanakan patroli. Sehingga keduanya berhasil ditangkap,”katanya

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah bernopol L 6761 Y yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya  dan bukti tas yang berisikan uang senilai Rp 800,000, serta anting-anting emas seberat 0,55 gram.

Kini kedua tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama