MenaraToday.Com – Taput :
Setelah hampir satu
tahun melakukan penyelidikan atas pencurian yang terjadi di Toko Miduk jalan SM Raja Tarutung, akhirnya Polres
Tapanuli Utara berhasil menangkap dua dari empat orang pelaku pencurian tersebut .
Kedua tersangka yang
berhasil diamankan yaitu Leonard Marbun
( 30 ) warga Simpang Tiga, Desa
Harianja, Kecamatan
Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli
Utara dan Berfin Sihombing, (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis, (11/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib di
Warung Tuak di Kecamatan Pangaribuan, Taput
Kapolres Taput AKBP
Jonner MH Samosir SIK, di dampingi Kabag Ops Kompol Gamal Luciana, Kasat
Reskrim AKP J. Banjarnahor dan KBO Ipda
J.Sianturi menyebutkan kasus
pembobolan rumah milik Nursinta panggabean
(Toko Miduk
) ini merupakan kasus
lama yakni pada tanggal
(1/7/ 2019) dan sudah hampir satu tahun.
“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian 1 tahun lalu dan berhasil
meringkus 2 dari 4 tersangka. Dimana saat kita lakukan pemeriksaan,
kedua tersangka mengakui
perbuatannya.
Dimana dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ditemani
dua orang rekannya masing-masing berinisaial MS dan MA. Sebelum mereka beraksi MS dan MA menghubungi i
LM dan BS untuk bertemu. Pada tanggal 29 /6/2019, mereka bertemu di sebuah kolam
pancing di kecamatan pangaribuan taput lalu membahas rencana pembongkoran
tersebut. Pembahasan pada saat
itu rasa nya belum matang, lalu mereka berempat kembali membahasa bersama
di Porsea Kabupaten Toba untuk
mematangkan rencana tersebut. Setelah
pembahasan matang lalu mereka mempersiapkan segala peralatan dan langsung
menuju Toko Miduk. Dengan
peralatan yang sudah lengkap, mereka berhasil membobol took yang saat itu ditinggal pemilik toko. Setelah
berhasil masuk kedalam toko, mereka
berhasil membawa brangkas dari lantai satu. lalu berangkas tersebut di masukkan ke dalam
Mobil Avanza yang sudah di rental pelaku dan membawanya kembali ke Porsea dalam
keadaan tertutup. Mereka berempat sepakat menyimpan brangkas tersebut di salah
satu rumah.” Jelas Kapolres
Kapolres menambahkan selanjutnya MS dan MA di antar
pulang ke Pangaribuan pada
tanggal (3/7/2019), MS dan MA menjumpai LM dan BS dan
memberikan uang kepada LM sebesar Rp. 17 juta dan kepada BS sebesar Rp. 30 juta. MS dan
MA mengatakan kalau berangkas hasil
curian itu sudah bisa di buka dan tidak di berita tahu berapa isi nya hanya
yang di berikan sejumlah uang tersebut. Lalu tersangka kembali ke Pangaribuan
Taput sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta.
Dari laporan korban
Nursintan Panggabean, kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp. 1 milliyard dengan rincian uang kontan
Rp.
400 juta dan Emas sekitar Rp 600 juta yang ada dalam brangkas tersebut.
Setelah di kembangkan pemeriksaan terhadap tersangka dengan
kejadian lain yang ada di Taput,
terbongkar lagi bahwa LM bersama dengan JH,
melakukan pembongkaran rumah pada tanggal 24/12/2019 di rumah Karel Garlen
Pakpahan di Desa Sibingke Kecamatan Pangaribuan Taput, dan berhasil menggondol
uang dari kamar rumah sebesar Rp 10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram. Sedangkan barang bukti yang berhasil
kita amankan yaitu 3 unit sepeda motor jenisb1 unit CBR , 1 unit Astrea Grand ,
1 unit yamaha RX King hasil kejahatan tersebut, 2 buah celana panjang dan satu
kaos oblong (Sitanggang)