Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 60, Kejari Kapuas Hulu Paparkan Hasil Kinerja dan Launching Adhyaksa Call Center

Keterangan Foto : Suasana /// Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eddy Sumarman,SH.MH saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke - 60 serta pemaparan hasil kinerja Kejaksaan serta launching Adhyaksa Call Center, Rabu, (22/7/2020)
Foto : (Rls/By)

Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Seluruh Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia sedang berbahagia karana pada hari ini merupakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60.

Berbeda dengan peringatan HBA pada tahun sebelumnya, dikarenakan pada saat ini sedang terjadi pandemi covdi-19, maka penyelenggaraan kegiatan peringatan HBA ke-60 dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan covid-19 seperti menggunakan masker, tidak mengumpulkan masa, dan melakukan physical distance.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH, mengatakan meskipun diselenggarakan pada masa pandemi covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat para Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk menyukseskan rangkaian kegiatan HBA ke-60, "Kata Sumarman kepada wartawan, Rabu (22/7/2020) Pagi

Sambung Kajari, serta menunjukan bahwa diusianya yang ke-60 Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk terus bergerak kearah yang lebih baik serta memberikan karya positif bagi bangsa dan negara, dimana hal tersebut sesuai dengan tema HBA ke-60 yaitu: “TERUS BERGERAK DAN BERKARYA”.

Dikatakan Kajari, khususnya bagi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, rangkaian kegiatan HBA telah dimulai sejak hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut

" Melakukan kegiatan bakti sosial dengan cara memberikan santunan dan paket sembako kepada anak-anak Panti Asuhan Baitul Maqdis, melakukan kegiatan Anjangsana dengan cara bersilaturahim ke kediaman para Purnaja (Purnawirawan Kejaksaan). " Paparnya

Selain itu, menyelenggarakan berbagai perlombaan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Melaksanakan upacara HUT-IAD ke-20, serta upacara dan syukuran peringatan HBA ke-60 secara virtual.

Masih kata Kajari, selanjutnya pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sampai dengan pertengahan tahun 2020 (bulan Juli 2020), hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kepada masyarakat, serta penerapan asas akuntabilitas dan transparansi.

Dijelaskan Kajari bidang penegakan hukum, khususnya di bidang pidana umum, pada tahun 2020 (sampai dengan bulan Juli 2020) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima 54 SPDP, melakukan penuntutan sebanyak 51 perkara, dan melakukan eksekusi sebanyak 59 perkara.

" Sampai dengan bulan Juli 2020 perkara pidana umum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada umumnya didominasi dengan perkara perlindungan anak (persetubuhan & pencabulan), narkotika, dan perkara pencurian. "Ungkapnya

Lebih lanjut pada tahun 2020 (sampai dengan bulan Juli 2020), bidang Pidana Khusus kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah malakukan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi,

Dimana kata Kajari, ketiga perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, yaitu:
Perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD (PD Ucak Kapuas) Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015 yang melibatkan sdr. Supardi (Direktur Utama BUMD Uncak Kapuas).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 367.120.424,00 subsidair pidana penjara selama 1 tahun. " Ungkapnya

Tak hanya itu, Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan sdr. Abang Tambul Husin (Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Abang Tambul Husin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. " Jelasnya

Perkara tindak pidana korupsi lainnya kata Kajari, pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan sdr. Mustaan (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu).

" Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa sdr. Mustaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. "Beber Kajari

Ditambahkan Kajari, setelah ketiga putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi berupa pidana badan terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak.

Selain itu, ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti dan/atau denda kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dipaparkan Kajari, tidak hanya terus bergerak aktif melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga terus melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana, melalui kegiatan Jaksa Menyapa.

Dalam melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa tersebut Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu,

"Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan metode podcast, sehingga kegiatan tersebut dapat ditayangkan melalui media online seperti spotify, youtube, serta situs Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu. " Jelas Kajari lagi

Penggunaan metode podcast dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih atraktif dan kekinian, sehingga materi yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain melakukan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga memberikan pendampingan hukum kepada institusi pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dimana pendampingan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, sesuai ketentuan hukum, dan tepat sasaran.

Pada tahun Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPN.

Selain menandatangani MoU dengan BPN, sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah menerbitkan 17 buah Surat Kuasa Khusus untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada intitusi pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasn tindak pidana (khususnya tindak pidana korupsi) dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, maka pada hari ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga meluncurkan layanan Adhyaksa Call Center

" layanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait dengan, Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. " Jelasnya

Dan tak kalah penting nya kata Kajari, Pelanggaran kode etik jaksa, seperti mislanya adanya Jaksa yang meminta uang, barang, atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Sambutannya lagi, Kasus/perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, seperti proses penanganan perkara tindak pidana, status barang bukti, serta pengembalian barang bukti.

Serta, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan/pelaporan, serta mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dapat langsung menghubungi nomor 0812 2255 6060.

" Khususnya bagi pengaduan/pelaporan, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan/pengaduan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang melakukan pelaporan/pengaduan, "Pungkasnya mengakhiri (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama