![]() |
Keterangan Gambar : Masa dari Cipayung Plus menggelar aksi penolakan RUU Omnibus Law (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Pada hari ini
tanggal 16 Juli 2020 di ibukota DKI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menggelar
rapat paripurna yang bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta karya
Lapangan Kerja (Omnibus Law) menjadi Undang-undang. Meskipun telah mendapatkan
penolakan dari berbagai kalangan seantero Indonesia, DPR RI bersikeras untuk
mengesahkan RUU Kontroversial ini.
Hal ini
mengundang reaksi dari kalangan aktivis, Pejuang Sipil, kaum buruh, cicil
society, NGO dan mahasiswa karena dalam RUU itu mengandung beberapa pasal
kontroversial. Pasal-pasal di maksud seperti pengupahan yang tidak lagi
berdasarkan UMR melainkan UMP yang cenderung lebih kecil, Penghapusan kewajiban
pengusaha membayar upah pekerja yang cuti halangan, penghapusan profesi atau
sistem outsourcing, cuti melahirkan dan yang lainnya selain itu Pengusaha
berwenang semena-mena memutuskan perjanjian kerja dengan pekerja untuk alasan
tertentu dimana alasan/keadaan tertentu ini di tafsirkan sebagai tindakan
sewenang-wenang, RUU ini juga memberi opsi kewajiban 6 hari kerja bagi pekerja
yang sebelumnya 5 hari.
Disisi lain
RUU ini juga membuka iklim investasi selebar-lebarnya yang mengancam peluang investor
lokal,
masuknya tenaga kerja asing berskil rendah yang menggeser peluang kerja pekerja
lokal.
RUU ini juga akan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup karena menghapus
kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal/izin lingkungan) bagi perusahaan/investor,
parahnya lagi dalam RUU ini juga mengamini perampasan tanah untuk kepentingan
Investasi dengan membentuk hak pengelolaan (HPL).
Dengan
beberapa uraian di atas
merupakan cerminan dari kompleksitas kekontroversialan RUU Omnibus Law, pada
hari ini kami Aliansi Cipayung
Pematangsiantar yang terdiri Organisasi
Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa
Kristen Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) turun kejalan dalam rangka aksi Menolak
pengesahan Omnibus Law yang seturut aksi massa Serentak di seluruh Indonesia
Dalam aksi ini kami meminta kepada DPRD Pematangsiantar
mengambil sikap
perihal
RUU Omnibus Law, Meminta pengkajian/pembahasan ulang RUU
Omnibus Law dengan terbuka melibatkan berbagai kalangan, Meminta
penundaan pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU dan Fokus menangani Pandemic. (Al/Red)