![]() |
Keterangan Gambar : Walikota Pematangsiantar kumpulkan Camat dan Lurah se Kota Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Camat dan Lurah
di Kota Pematangsiantar diminta lebih peduli dan memastikan penerima Jaring
Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) memang memenuhi kriteria. Baik yang menerima JPS dari Pemerintah
Kota (Pemko) Pematangsiantar maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu).
Selain itu,
untuk menghindari tumpang tindih atau penerima ganda, Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) harus mengkaji penggunaan nomor
Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan pendataan.
Hal itu
disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) Titonica Zendrato SSTP, ketika membuka rapat evaluasi terkait
penyaluran JPS Pemprovsu dan JPS Pemko Pematangsiantar tahap III, di Ruang Data
Kantor Walikota Jalan Merdeka No 6, Kamis (16/7/2020).
"Sebagai
pembuat dan pelaksana kebijakan, kita harus senantiasa melakukan evaluasi terhadap
apa yang telah kita kerjakan. Karena melalui evaluasilah kita mengetahui sejauh
mana keberhasilan apa yang telah kita laksanakan, dan melalui evaluasi kita
mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala. Sehingga kita mengetahui
solusi atas masalah yang terjadi," terangnya.
Terkait
penyaluran JPS Pemprovsu dan JPS Pemko Pematangsiantar tahap III, lanjutnya,
ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, yaitu camat dan lurah agar lebih peduli
lagi dan memastikan penerima bantuan, baik dari pemerintah pusat, Pemprovsu,
dan Pemko Pematangsiantar adalah orang yang memang tepat untuk menerima, sesuai
kriteria yang telah ditetapkan.
Selanjutnya,
agar dalam pendataan lurah ikut serta secara langsung melihat kondisi penerima
bantuan. Jangan hanya menerima laporan dari RT/RW atau siapapun. Sehingga
sasaran penerima bantuan memang dapat dipertanggungjawabkan.
"Camat
sebagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kewilayahan harus memastikan
pelaksanaan pendataan telah sesuai pedoman yang telah ditetapkan,"
sebutnya.
Kemudian,
untuk menghindari tumpang- tindih atau penerima yang ganda, maka Dinas Sosial
dan P3A harus mengkaji penggunaan nomor KK sebagai acuan pendataan.
"Dalam
hal penyaluran bantuan ke depan, camat dan lurah harus berkreasi untuk
memastikan penyaluran bantuan sudah sesuai penerapan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Masih kata
Hefriansyah dalam sambutan tertulisnya, Dinas Sosial dan P3A, OPD teknis
terkait, camat, dan lurah harus senantiasa bersinergi dan menjaga harmonisasi
hubungan kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota
Pematangsiantar.
Masih untuk
Dinas Sosial dan P3A, agar memedomani Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kemasyarakatan.
Di akhir
sambutannya, Hefriansyah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak. Baik OPD
terkait, TNI-Polri, PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, camat, lurah, Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan para relawan yang telah memberikan
perhatian, waktu, dan tenaga untuk mendata, memverifikasi, memvalidasi, dan
menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari
pemerintah.
"Pada
kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar yang
telah membantu pemerintah kota dalam melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai
JPS tahap III. Semoga kerja sama ini dapat senantiasa berjalan dengan
baik," katanya.
Tampak hadir,
Kepala Pimpinan Bank Sumut Cabang Kota Pematangsiantar Samuel Surbakti, Plt
Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang SSTP, Plt Kepala Badan Perencanaan,
Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Hammam Sholeh SSTP, Kepala Dinas
Sosial dan P3A Pariaman Silaen, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Drs Daniel Siregar, Kabag Protokol dan Komunikasi
Pimpinan Mardiana SH, Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Daniel R Purba, serta Camat
Dan Lurah se-Kota Pematangsiantar. (Al/Red)