Majelis Hakim Vonis Satu Bulan Pelaku Pengeroyokan


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Majelis Hakim memvonis selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari kepada pelaku pengeroyokan atas nama Poltak Gompuler Simangunsong di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Majelis Hakim yang diketuai oleh Danar Dono, SH yang juga ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Simon sitorus,SH dan Hendri Agus,SH,MH selaku Hakim anggota memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dalam sidang sebelumnya pada hari senin 20/07/2020.

Mendengar putusan hakim tersebut kuasa hukum korban, Christ Januari Nainggolan SH melakukan interupsi tanda keberatan atas putusan hakim yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

” Interupsi yang mulia, Saya selaku kuasa hukum Roy Dolok Saribu merasa keberatan atas vonis hakim yang menurut kami tidak berkeadilan,”Ujar Christ.

Christ Januari Nainggolan,SH ketika di wawacarai setelah selesai persidangan  mengatakan bahwa sejak awal ia dan kliennya sudah mencium aroma tidak baik dalam kasus ini, dimana sejak awal penyelidikan sanpai kasus ini di limpahkan ke meja hijau ada sejumlah keanehan di dalam persidangan, dimana dalam sidang perdana pada tanggal 1 juli 2020 pihak kejaksaan melalui JPU Henny A Simandalahi,SH tidak memberikan undangan resmi kepada klien saya selaku korban, hanya menghubungi via hand phone seluler untuk datang menghadiri sidang.

Selain itu didalam persidangan, saksi fakta yang memberatkan tidak pernah di hadirkan dipersidangan, justru saksi yang meringankan yang dihadirkan dipersidangan yang tak lain istri dari terdakwa, dan selanjutnya disidang berikut senin 20 juli 2020 langsung Tuntutan, tentu ini sangat aneh tanpa keterangan saksi langsung tuntutan.

Menurutnya, keanehan itu semakin terbukti hari ini dimana persidangan Majelis hakim memvonis 1 (satu) bulan terhadap pelaku pengeroyokan.

“Kita tidak menemukan keadilan di Pengadilan di Negeri Pematangsiantar ini dan kami akan terus mencari keadilan sampai benar-benar keadilan itu kami temukan bahkan kami sudah laporkan kasus ini ke,Jamwas Kejagung, Aswas Kejatisu, ke Komisi Yudisial dan kepada Presiden RI Bapak Jokowidodo, ” Ujar Christ geram.

Terpisah, Jaksa penuntut umum Henny A Simandalahi,SH saat di konfirmasi terkait vonis rendah tersebut, pihak Jaksa tidak membalas, justru terlihat telah memblokir nomor Whatsapp tim media ini.

Begitu juga Majelis Hakim yan mengadili perkara ini belum berhasil dimintai tanggapanya terkait vonis rendah yang yang diberikan kepada terdakwa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama