Ngaku Dukun, Pria Warga Rokan Hilir Ini Dodos Anak Dibawah Umur

Menaratoday.com - Tapsel

Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil amankan  YSS tersangka tindak pidana perbuatan cabul, di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Minggi (26/7/2020) sekira pukul 04.30 Wib setelah sebelumnya di pukuli oleh warga setempat yang tersulut emosi melihat tersangka



Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SH.SIK.MH saat menggelar konperensi pers di depan Aula Mapolres Tapsel, Senin (27/7/2020)


" Tersangka YSS yang merupakan warga Rokan Hilir/Riau menjalankan aksinya di Kecamatan Batang Angkola 2 minggu terakhir  dengan berkedok dukun dan dalam 2 minggu ini tersangka sudah 2 kali menjalankan aksinya namun yang membuat laporan Polisi  baru 1 kasus,"terang AKBP Roman



Menurut AKBP Roman, Tersangka YSS menjalankan aksi pertamanya pada hari Sabtu (11/7/2020) dengan tujuan untuk mengobati penyakit abang Korban

"Tersangka YSS mengatakan kepada korban "Kau juga ada setanmu, mau di obati" merasa takut, korban pun mau diobati dengan membaca Al Qu'an sebanyak 30 lembar, menjelang  tengah malam tersangka menyuruh korban masuk kedalam kamar kemudian tersangka ada melakukan Hipnotis kepada korban dan tersangka menyuruh korban tidur diatas ranjang seraya mengangkat roknya sebatas pinggang dan kemudian tersangka melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,"papar Kapolres



Lebih lanjut AKBP Roman menyampaikan aksi kedua tersangka dilakukan pada hari Sabtu (25/7)  tersangka YSS kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual bersama abang korban


"Tengah malam tersangka YSS  masuk kedalam kamar abang korban setelah sebelumnya memberikan hapalan Al Qur'an, Aksi cabul nya kembali dilakukan sambil mengancam abang korban dengan kata-kata "Tidak boleh dibilang siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan ayahmu sama mama mu" akibat kejadian tersebut korban merasa trauma,"ujar Kapolres


Terakhir AKBP Roman mengatakan tersangka diamankan oleh Personil Polsek Batang Angkola setelah sebelumnya di pukuli masyarakat setempat

"Tersangka kita amankan setelah sebelumnya sempat dipukuli massa dan untuk tersangka akan kita jerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"tutup AKBP Roman.
(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama