Sempat Melarikan Diri, Akhirnya Tersangka Pembunuhan Di Angkola Selatan Menyerahkan Diri


Menaratoday.com - Tapsel

Tiga hari melarikan diri ke Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya RSS tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban LHP  tewas ditempat, Menyerahkan diri ke Polisi
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SH.SIK.MH saat konperensi pers di depan aula Pratidina Mapolres Tapsel. Senin (27/7/2020)


"Tersangka sempat melarikan diri ke Dolok Sanggul dan pada hari Sabtu (25/7) tersangka menelpon saudara nya dengan maksud  menanyakan keadaan si korban dan saudaranya memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia dan saat itu saudaranya menyarankan agar tersangka menyerahkan diri dan tersangka RSS setuju kemudian menyuruh keluarga nya untuk koordinasi dengan pihak Kepolisian agar menjemputnya dan kemudian tersangka RSS kita jemput ke loket Bus di Tarutung, Minggu (26/7) selanjutnya kita bawa ke Mapolres Tapsel,"ujar AKBP Roman


Sebelumnya diberitakan oleh menaratoday.com.
Didasari perbatasan lahan perumahan, Tersangka RSS (40) tersulut emosi dan  langsung memukul LHP (30)  dengan sepotong kayu balok hingga mengakibatkan korban tewas di tempat, Jum'at (24/7/2020) pkl 12.30 wib

Tindak Pidana  Penganiayaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Paulus G Pembina.SIK yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane

"Benar korban LHP  telah kita evakuasi ke RSUD Padangsidimpuan untuk dilakukan visum luar dan hasil pemeriksaan dokter, Warga  Lingkungan 5, Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan,  Kecamatan  Angkola Selatan tersebut Mengalami Luka dibagikan Kepala Belakang, yang mengakibatkan korban tewas ditempat,"ujar AKP Paulus
Menurut AKP Paulus, Awal mula permasalahan diawali dengan persengketaan batas tanah, antara halaman rumah Pelaku dengan halaman rumah korban, yang terletak disamping rumah masing-masing.
"Sesuai keterangan saksi-saksi, Pada hari  Jum'at (24/7/2020) pukul 12.00 wib, anak Korban melintas di depan rumah Pelaku. Kemudian Pelaku berkata kepada anak korban  "Ngapain kau tengok- tengok anakku, matamu pun Celongnya" ujar Tersangka, Lantas anak korban, mengadu sama mamanya (Korban), sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Pelaku dan korban
"Tersulut emosi, Pelaku menuju ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu, saat itu diikuti oleh istrinya berusaha  untuk mencegah Pelaku agar tidak keluar rumah lagi, namun tidak berhasil. Karena Pelaku mendorong istrinya sampai terjatuh, Pelakupun keluar rumah dan saat berada di luar rumah, Pelaku menemukan sepotong kayu berukuran ± 50 Cm, dan mengambil kayu tersebut dan langsung memukul korban di kepala bagian belakang. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku kembali melakukan pemukulan sampai 2 kali, Kemudian tersangka melarikan diri ke arah Padangsidimpuan,"tutup AKP Paulus (ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama