Keterangan Gambar : Pengurus Pengcab Taekwondo Indonesia berikan berkas dugaan korupsi Koni Simalungun terkait dana hibah dalam rentang 2016-2019 (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Simalungun:
Pasca aksi walk
outnya Pengcab Taekwondo dan beberapa Pengcab lainnya dalam Musyawarah Olahraga
Kabupaten (Musorkab) KONI Simalungun yang diselenggarakan di hotel Simalungun
City, Pematang Raya pada Rabu, 29 Juli 2020 semalam, Pengcab Taekwondo
Indonesia melakukan tindak lanjut dengan melaporkan KONI Simalungun ke
Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis 30 Juli 2020
Sabaruddin Sirait
selaku pelapor dan perwakilan dari pengcab Taekwondo Indonesia menyampaikan
bahwa mereka menduga telah terjadi indikasi korupsi dana hibah dalam rentang
2016-2019 yang dilakukan KONI Simalungun .
"Iya, benar.
Terhitung, Kamis siang kami telah melaporkan KONI Simalungun, dalam hal ini
Bambang Kencono Wahono selaku ketua periode 2016-2020; Saihorasman Saragih
selaku bendahara periode 2016-2017; Antoni Panjaitan selaku bendahara periode
2017-2020; dan, Lili Zairiyan selaku sekretaris periode 2016-2020, ke Kejaksaan
Negeri Simalungun, karena kami menduga ada indikasi korupsi dana hibah yang dilakukan
dalam periode mereka, Indikasi
korupsi itu kami nilai terlihat dari kejanggalan dan tidak transparannya
laporan pertanggungjawaban keuangan KONI Simalungun periode 2016-2020 kepada
anggota dalam Musorkab kemarin," Ujarnya.
Ia juga mengatakan,
dalam pelaksanaan Musorkab kemarin juga telah banyak terjadi pelanggaran AD/ART
yang dilakukan panita Musorkab. Dan Ia berharap, laporan mereka segera
ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan pihaknya siap secara
kooperatif dimintai keterangan yang mendukung laporan dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui,
pelaksanaan Musorkab yang berlangsung di hotel Simalungun City kemarin diwarnai
aksi walk out beberapa Pengcab olahraga. Aksi
walk out Pengcab ini dilakukan buntut dari ketidakpuasan terhadap pelaksanaan
Musorkab yang dinilai sarat pelanggaran AD/ART. (Al/Red)