Warga Resah, Pembuangan Limbah Gudang Pelita Berbau Bangkai Dibuang Kesungai Teluk Nibung

Menaratoday.com - Tanjungbalai

Warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, merasa resah atas tercemarnya sungai yang yang disebabkan pembuangan limbah di gudang Pelita serta mencemari udara disekitar.


Pasalnya warga sangat kecewa terhadap gudang Pelita yang sehari-hari membuang limbah hasil pengolahan kelapa kopra yang menghasilkan minyak serta membuang limbah hasil pengolahan bangkai ikan (Pasific) yang sangat bau langsung ke aliran sungai.


Akibat dari limbah gudang Pelita tersebut udara dilingkungan sekitar menjadi tercemari dan air sungai menjadi berminyak dan berbau bangkai.


Pantauan beberapa wartawan dilokasi pada hari Selasa (21/07/2020), terlihat Gudang Pelita sedang melakukan aktifitas pengolahan kelapa kopra dan pengolahan bangkai ikan (pasific) yang sangat bau yang mencemari udara disekitar.


Terlihat juga pada saat itu Gudang Pelita sedang membuang limbah hasil pengolahan langsung aliran  sungai diduga tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah dan tanpa izin yang menyebabkan sungai disekitar menjadi berminyak serta berbau bangkai yang sangat menyengat.


Sementara itu Iskandar (42) warga sekitar saat dikonfirmasi beberapa wartawan dilokasi mengatakan bahwa Gudang Pelita tersebut sudah puluhan tahun beroperasi dan sangat meresahkan warga akibat pencemaran udara maupun air yang dilakukan oleh pihak Pelita.

"Kami sangat resah dengan limbah yang dihasilkan oleh Gudang Pelita ini, limbah yang dihasilkan sangat berbau bangkai bang. Bahkan kalau kita menjemur pakaian di dekat rumah, bau bangkai itu bisa lengket kepakaian yang kita jemur, karena udara disekitar tercemari bau itu bang," ungkap Iskandar dengan mengeluh.


Dikatakan Iskandar juga bahwa jika pihak Gudang Pelita sedang membuang  limbahnya kedalam sungai maka sungai menjadi berbau bangkai yang sangat menyengat dan berminyak.

"Kalau Gudang Pelita membuang limbahnya kesungai, maka airnya akan berminyak dan sangat bau sekali bang. Bahkan sampai menimbulkan Ulat atau belatung. Biasanya kalau kita mandikan, badan kita menjadi gatal-gatal," tambahnya.


Ia juga menambahkan bahwa pihak Gudang Pelita membuang limbah saat pasang air. "Biasanya Gudang Pelita ini membuang limbahnya pada saat pasang air bang, dan seringnya pada malam hari," kata Iskandar kepada beberapa wartawan yang menemuinya dilokasi.


Sementara itu pihak Gudang Pelita yang kerap disapa Named dan mengaku sebagai Humas di Gudang tersebut saat di Konfirmasi membenarkan bahwa Gudang Pelita tersebut belum memiliki Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah dan sedang dalam proses.


Seperti yang diketahui, jika perusahaan tersebut sengaja  membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan  orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.


Sejak berita ini diterbitkan belum ada pihak-pihak terkait dapat di konfirmasi. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama