MenaraToday.Com – Jakarta :
Kamar rumah
sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, disulap oleh pasiennya jadi
pabrik ekstasi. Ruang VIP bertarif Rp 280 juta itu oleh napi Rutan Salemba jadi
tempat meracik pil setan seharga Rp. 300 ribu per butirnya.
Selama dua
bulan napi yang mengeluh sakit lambung dan dirujuk ke rumah
sakit, malah memproduksi ekstasi 100 butir meraup duit Rp. 280
juta per harinya.
Akal bulus
napi Ami Utomo Putro alias AU (42), terendus reserse Polsek Sawah Besar yang
kemudian menggerebek kamar VIP rumah sakit. Kamar perawatan napi yang divonis
15 tahun penjara dalam kasus narkoba itu ditemukan berbagai peralatan antara
lain satu set besi meracik ekstasi, satu set besi pelat mencetak butir ekstasi,
satu set dongkrak, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ineks seberat
13 gram, 64 butir pil siap edar dan beberapa telepon genggam.
“Terbongkarnya
ulah napi AU ini berawal diciduknya MA (36), pengedar ekstasi,” ungkap Kapolsek
Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, saat
dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Dari MA disita
30 butir pil setan. Ia mengaku pil itu didapat dari AU, napi yang dirawat di
rumah sakit di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Kami
menyelidikinya hingga akhirnya AU digerebek saat meracik ekstasi di kamar VIP
rumah sakit tersebut,” imbuh Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan empat petugas
sipir Rutan Salemba yang selama 24 jam bergiliran menjaga warga binaan itu.
“Empat sipir
ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dalam kasus
menyelundupkan narkoba ke napi. Mereka masih diperiksa bersama pengelola rumah
sakit, untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap
Kompol Eliantoro.
Sebelum
dirawat di rumah sakit, bandar narkotika itu mengeluh sakit lambung. Klinik
Rutan Salemba lalu merujuknya ke rumah sakit tersebut.
“Anehnya dia
dirawat hampir dua bulan sejak akhir Juni lalu di ruang VIP bertarif Rp 9,3
juta semalam dan dijaga 4 sipir,” kata Kompol Eliantoro.
Dia menduga
napi AU sengaja memilih rumah sakit ini agar leluasa memproduksi ekstasi.
“Dua
hari dirawat di kamar VIP, dia memesan ke kaki tangannya untuk mengantarkan sejumlah
alat cetak serta bahan baku ekstasi. Sejak itu AU meracik pil setan dengan cara
memanaskan beragam bahan baku ekstasi lalu dikeringkan. Selanjutnya
bahan itu dicampur ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan
lalu dicetak dengan alat press yang terbuat dari besi plat dan dongkrak,” beber
Kapolsek.
Sehari AU
mampu memproduksi 50-100 pil ineks. Ekstasi racikannya itu lalu dikirim ke MW
lewat pengojek online dan dijual ke sejumlah tempat hiburan malam. Pil setan
itu dijual Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu per butir. Sedangkan sebungkus
berisi 10 butir dijual dengan harga Rp. 3
juta.
Setelah ditangkap,
AU diperiksa kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Ternyata tim medis tak
menemukan gejala penyakit lambung.
“Dengan
pertimbangan keamanan dan bentuk pelanggaran, AU kami pindahkan ke Lapas Karang
Anyar, Nusakambangan, AU
ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum dan dia
ditempatkan di kamar isolasi dengan pengamanan super-maximum security, one man
one cell,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika
Aprianti.
Lebih lanjut
Rika menambahkan, AU bukan pemain baru di kasus narkotika. Dia napi narkoba
dengan hukuman 15 tahun penjara.
“AU saat ini
tercatat masih memiliki masa hukuman 5 tahun penjara di Rutan Salemba,” katanya (Efrizal/Tim).